Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
04/11/2026
SPOOTLIVE

Tergiur Beli iPhone Pakai Pinjol? Kenali Risikonya dan Cek Pinjol Berizin OJK

rifamahmudah
  • November 4, 2026
  • 4 min read
Tergiur Beli iPhone Pakai Pinjol? Kenali Risikonya dan Cek Pinjol Berizin OJK

SPOOTLIVE,MALANG — Keinginan memiliki ponsel keluaran terbaru, seperti iPhone, terkadang membuat sebagian anak muda tergoda menggunakan pinjaman online (pinjol). Kemudahan pengajuan melalui aplikasi dan proses pencairan yang relatif praktis membuat pinjaman digital terlihat seperti solusi untuk membeli barang yang belum terjangkau.

Namun, keputusan berutang demi memenuhi keinginan konsumtif perlu dipertimbangkan matang-matang. Jika tidak memperhitungkan kemampuan membayar, cicilan justru bisa menjadi beban keuangan dalam beberapa bulan ke depan.

Terlebih, tidak semua layanan pinjaman online beroperasi secara legal. Ada penyelenggara yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi ada pula layanan ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi hingga melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami risiko, memeriksa legalitas penyelenggara, dan menghitung kemampuan membayar.

  1. Jangan Pinjam Uang Hanya demi Mengikuti Tren

Memiliki ponsel terbaru atau barang bermerek memang bisa menjadi keinginan banyak orang. Namun, membeli barang karena mengikuti tren media sosial atau ingin terlihat mengikuti gaya hidup tertentu bukan alasan yang cukup kuat untuk mengambil pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman, tanyakan kembali apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan atau hanya diinginkan.

Jika barang yang dibeli bukan kebutuhan mendesak, menunda pembelian sambil menabung bisa menjadi pilihan yang lebih sehat secara finansial.

  1. Periksa Legalitas Pinjol melalui OJK

Langkah penting sebelum menggunakan layanan pinjaman online adalah memastikan perusahaan penyelenggaranya memiliki izin OJK.

Dalam direktori yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026, OJK mencatat terdapat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin per 31 Juli 2026.

Beberapa nama penyelenggara yang tercantum dalam direktori tersebut antara lain:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGo
  • KoinP2P
  • AdaKami
  • RupiahCepat
  • Indodana
  • JULO
  • Easycash
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DanaKredi
Baca Juga:  Babak Baru: Kesepakatan Genjatan Senjata, antara Israel dan Hamas

Daftar tersebut merupakan sebagian dari 94 penyelenggara yang tercantum dalam direktori OJK. Status izin dan nama sistem elektronik tetap perlu diperiksa kembali sebelum mengajukan pinjaman.

Masyarakat dapat mengakses direktori resmi fintech lending OJK untuk melihat daftar lengkapnya.

  1. Jangan Tergiur Penawaran Pinjaman yang Terlalu Mudah

Penawaran pinjaman dengan kalimat seperti “langsung cair”, “tanpa pemeriksaan”, atau “pasti disetujui” perlu disikapi secara hati-hati, terutama jika datang melalui pesan pribadi, SMS, atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Jangan sembarangan mengeklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas. Penipu bisa menggunakan nama dan logo perusahaan legal untuk membuat layanan palsu terlihat meyakinkan.

Pastikan aplikasi diunduh melalui kanal resmi dan cocokkan nama perusahaan, alamat situs, serta kontak layanan dengan informasi yang tercantum di direktori OJK.

  1. Hitung Total Pinjaman, Bunga, dan Biaya Lainnya

Sebelum menyetujui pinjaman, jangan hanya melihat jumlah uang yang akan diterima. Periksa juga total kewajiban pembayaran sampai pinjaman lunas.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Besaran bunga atau manfaat ekonomi.
  • Biaya administrasi dan biaya layanan.
  • Denda apabila terlambat membayar.
  • Tenor atau jangka waktu pinjaman.
  • Jumlah cicilan dan tanggal jatuh tempo.

Misalnya, seseorang meminjam uang untuk membeli ponsel. Harga barang yang terlihat terjangkau bisa menjadi jauh lebih mahal setelah ditambah bunga dan biaya lainnya.

Karena itu, baca seluruh ketentuan perjanjian sebelum menyetujui pengajuan.

  1. Pastikan Cicilan Sesuai Kemampuan Membayar

Memiliki penghasilan bukan berarti seluruhnya bisa digunakan untuk membayar cicilan. Kebutuhan pokok, biaya transportasi, tagihan rutin, tabungan, dan kewajiban lainnya tetap harus diperhitungkan.

Buat simulasi anggaran terlebih dahulu. Pastikan cicilan tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari dan masih tersedia dana untuk menghadapi pengeluaran tak terduga.

Baca Juga:  Rekomendasi Kegiatan Outdoor Seru untuk Anak-Anak di Bulan Agustus

Hindari mengambil pinjaman baru hanya untuk menutup cicilan sebelumnya. Kebiasaan tersebut dapat membuat beban utang semakin sulit dikendalikan.

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Selain memeriksa daftar resmi, masyarakat juga perlu mengenali sejumlah tanda layanan pinjaman ilegal. Di antaranya:

  • Tidak memiliki izin dari OJK.
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp secara acak.
  • Tidak menjelaskan bunga, biaya, dan ketentuan pinjaman secara transparan.
  • Meminta akses data pribadi secara berlebihan.
  • Tidak memiliki identitas perusahaan dan layanan pengaduan yang jelas.
  • Melakukan penagihan dengan ancaman, intimidasi, atau pelecehan.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi sensitif seperti kode OTP, kata sandi, dan data rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Jika menemukan penawaran mencurigakan atau ingin memastikan status legalitas layanan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Barang Bisa Dibeli Nanti, Kondisi Keuangan Perlu Dijaga

Kemudahan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan. Namun, kemudahan tersebut tetap perlu diimbangi dengan keputusan finansial yang bijak.

Membeli ponsel terbaru atau barang mewah bukan sesuatu yang harus dipaksakan jika kondisi keuangan belum memungkinkan. Menabung dan membeli sesuai kemampuan dapat menjadi alternatif agar tidak terbebani cicilan.

Pada akhirnya, pinjaman online bukan tambahan penghasilan. Dana yang diterima tetap harus dikembalikan sesuai perjanjian. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kebutuhan, legalitas penyelenggara, serta kemampuan membayar sudah benar-benar diperhitungkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *