UB Batal Laksanakan Blended Learning, Kuliah Sepenuhnya Tetap Daring
KAMPUS, Malangpost.id – Rabu (30/6) Universitas Brawijaya (UB) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6237/UN10/TU/2021 tentang perkuliahan tahun akademik 2021/2022.
Hal tersebut menandai bahwa UB batal melaksanakan perkuliahan campuran alias Blended Learning, menjadi perkuliahan daring sepenuhnya di tahun akademik 2021/2022.
Dalam SE tersebut, secara tertulis Rektor UB Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani menjelaskan, langkah diambil karena memperhatikan persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur. Dimana beberapa daerah di Jawa Timur dinyatakan sebagai zona merah persebaran Covid-19.
Kondisi tersebut juga diperkuat oleh keterangan Tim Mitigasi PB dan Perhimpunan Lima Profesi Dokter, yang menyatakan adanya lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia .
“Perkuliahan daring meliputi proses belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan atau bentuk kegiatan perkuliahan lainnya,” tegasnya dalam keterangan tertulis
Khusus untuk praktikum, ia menyatakan dapat dilaksanakan secara luring dengan syarat harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Serta wajib diawasi oleh Satgas Covid-19 masing-masing fakultas atau program.
Baca juga : Bentuk Si-Sca, Tim Mahasiswa UB Raih Gold Medal dan Special Award di Ajang Internasional
Dalam pelaksanaan pembelajaran luring, Nuhfil meminta agar Satgas Covid-19 di tingkat universitas dan fakultas/program melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Sedangkan teknis pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas.
“Dan melaporkannya kepada rektor,” sambungnya
Sebelumnya, melalui SE Nomor 5733/UN10/TU/2021 tentang perkuliahan tahun akademik 2021/2022 yang sudah resmi dicabut.
Rektor UB menyampaikan bahwa kuliah luring sudah bisa dilakukan untuk mahasiswa angkatan 2020. Serta mahasiswa yang sedang menempuh Tugas Akhir. Sudah diatur berbagai teknis pelaksanaannya.
“Perkuliahan Tahun Akademik 2021/2022 dapat diselenggarakan secara luring dengan Blended Learning atau Hybrid Learning,” jelasnya tertulis dalam SE yang saat ini tidak berlaku itu.