Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
SMARTLIVE

Studi Tim Peneliti UM sebut Anak dan Remaja Rentan Terpapar Produk Rokok

wahyu_setiawan
  • November 27, 2021
  • 3 min read
Studi Tim Peneliti UM sebut Anak dan Remaja Rentan Terpapar Produk Rokok

KAMPUS, Malangpost.id – Tim peneliti dari Universitas Negeri Malang (UM), baru-baru ini telah melakukan studi terkait kepadatan rokok dan persebaran tempat penjualan rokok, serta iklan rokok di tempat-tempat penjualan di Kota dan Kabupaten Malang.

Penelitian terlaksana dengan melakukan observasi secara menyeluruh di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Sukun, Lowokwaru, Singosari, Pakis, dan Kepanjen.

Pengamat lantas menyusuri jalan hingga gang-gang kecil untuk memetakan titik tempat penjualan, serta melakukan observasi dan wawancara dengan penjaga toko.

Berdasarkan hasil observasi dan pemetaan, mereka berhasil menemukan lebih dari 1.921 tempat penjualan rokok yang tersebar di lima kecamatan padat penduduk di Kota dan Kabupaten Malang.

Jenis tempat penjualan rokok yang paling banyak ditemukan adalah toko kelontong (42,9%) dan warung kecil (41,5%), lalu convenience store (7,5%), toko besar/grosiran (4,9%), dan pedagang asongan (0,7%).

Didasarkan atas hasil pemetaan, tim peneliti juga menemukan penjual rokok paling padat berada di Kecamatan Pakis.

Tempat penjualan rokok juga tersebar merata di tiap kecamatan yang diobservasi. Baik di jalan-jalan besar, gang-gang kecil, bahkan dekat dengan sekolah-sekolah dan pondok pesantren.

Sebesar 70% dari total tempat penjualan yang diobservasi menjual rokok secara batangan. Rokok batangan dapat dengan mudah dibeli dengan harga Rp. 2.000,00 per batang, bahkan sekitar 233 tempat penjualan menjual rokok batangan kurang dari harga tersebut.

Tim Peneliti UM juga mengembangkan instrumen berbasis website bernama TRAQ (Tobacco Retailer Assessment and Questionnaire) yang memungkinkan pengamat memindai lokasi, mengambil gambar, mengisi formulir, dan mengunggah ke basis data secara real time.

Ketua Tim Peneliti, Suci Puspita Ratih SKM MKM MPH menyampaikan, saat ini anak-anak mudah mengakses rokok di warung-warung yang berlokasi di dekat rumah atau sekolah mereka. Padahal rokok merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga:  Nadiem Sebut Milenial Harus Inovatif Dalam Menghadapi Ketidakpastian

Rokok Masih Mudah dijangkau oleh Anak dan Remaja

“Selain itu, rokok masih sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja dengan harga murah. Banyak penjual yang masih menjual rokok secara batangan, ini juga membuat rokok rawan dijangkau oleh anak-anak,” imbuhnya.

Menurut Suci, penelitian menemukan adanya 41,4% tempat penjualan yang menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Itu menunjukkan kurangnya kesadaran para penjual rokok terhadap larangan menjual rokok kepada anak-anak.

Belum lagi paparan iklan dan promosi rokok di tempat-tempat penjualan. Sebanyak 60,7% tempat penjualan memasang iklan rokok, setidaknya ada tiga iklan rokok yang terpasang di tempat-tempat penjualan.

Ukuran iklan pun beragam, namun yang paling banyak adalah ukuran sedang, yaitu sekitar 1,3 – 2,5 meter atau berbentuk spanduk. Ukuran iklan yang cukup menonjol mudah menarik perhatian anak-anak.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan betapa rentan anak-anak dan remaja terhadap paparan produk dan iklan rokok,” tegas Suci.

Ia lantas menegaskan, bahwa hal itu bukan hanya menjadi tugas orang tua maupun guru untuk mengedukasi anak-anak akan bahaya rokok. Tetapi yang terpenting adalah penerapan Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif.

“Terlebih lagi, Malang dikenal sebagai kota pendidikan dan kota wisata” imbuh Suci.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota dan Kabupaten Malang masing-masing diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2018 dan Perda No. 5 Tahun 2018. Diresmikannya kedua Perda tersebut sebetulnya menunjukkan inisiatif Pemda Kota dan Kabupaten Malang untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.

Dalam pelaksanaannya, masih diperlukan komitmen yang lebih kuat dari pemangku kebijakan di daerah agar anak-anak dan remaja di Kota dan Kabupaten Malang terlindungi dari bahaya rokok.

Baca Juga:  Anak Susah Makan? Jangan Cemas, Lakukan Hal Ini Dijamin Anak Lahap!

“Selain itu, peneliti juga mendukung kenaikan dan simplifikasi cukai rokok agar anak-anak tidak mudah menjangkau rokok,” pungkasnya.