Simak PPKM Darurat ITN Malang, Berikut Poinnya
KAMPUS, Malangpost.id – Menanggapi adanya pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Malang. Mulai hari Senin (5/7) hingga Selasa (20/7) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang juga melaksanakan PPKM secara penuh di area kampus.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran ITN bernomor ITN.07.0653/IX.REK/2021 perihal Pemberitahuan PPKM Darurat Covid-19, tertanggal 5 Juli 2021.
Ditegaskan secara tertulis PPKM Darurat ITN Malang wajib dilakukan secara penuh, kecuali pada aktivitas pelayanan administrasi, praktikum, kegiatan atau pekerjaan yang sedang dilakukan, serta kerja sama dengan pihak luar yang sedang berjalan.
Baca juga : Atlet Taekwondo ITN Malang Borong Enam Medali di Turnamen Internasional
Peraturan yang diterapkan ITN Malang antara lain adalah Semester Antara dilaksanakan secara daring, lalu pelayanan administrasi dilaksanakan secara bergilir dengan satu hari kerja WFH dan satu hari kerja WFO.
Sementara itu pelayanan administrasi lain seperti Kesekretariatan Rektorium, BAUK, PMB diatur berbeda dan sedemikian rupa supaya pelayanan keuangan dan pendaftaran bisa berjalan dengan baik.
Bagian Fakultas, Program Studi dan laboratorium disesuaikan dengan kegiatan yang ada.
Untuk teknis pekerjaan, karyawan yang melakukan WFO wajib melakukan absensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan karyawan WFH melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung.
Jadwal Jam Kerja PPKM Darurat
Selanjutnya untuk pengaturan jam kerja selama PPKM Darurat adalah mulai Pukul 08.00 – 12.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Khusus hari Jumat jam kerja dilaksanakan dari pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Bagi Petugas Taman dan Cleaning Service masuk seperti biasa dengan ketentuan Petugas Taman dari pukul 07.00 – 12.00 WIB. Untuk Cleaning Service 07.00 – 14.00 WIB.
Baca juga : Dua Mahasiswa ITN Malang Sabet Juara 1 di Architecture Rendering Competition Acsent 2021
“Bagi karyawan yang kondisinya kurang sehat, diperkenankan tidak masuk dengan ijin atasan langsung,” tegas surat edaran yang ditandatangani oleh Rektor ITN Malang Prof. Dr. Eng. Ir. Abraham Lomi, M.S.E.E. tersebut
Sementara itu Pejabat Struktural, karyawan, mahasiswa, atau pun tamu yang masuk Kampus ITN Malang suhu ketika dicek minimal sama dengan 37⁰ Celsius, maka tidak diperbolehkan masuk.
Jika ada kegiatan yang sifatnya urgent atau dadakan, maka jam kerja karyawan atau pejabat struktural akan disesuaikan. Sedangkan untuk perjalanan dinas sementara tidak diizinkan atau ditunda
Terakhir untuk pelaksanaan praktikum dilakukan sistem shift (bergantian) dalam sehari dengan memperhatikan jumlah peserta, serta melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.