Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
SMARTLIVE

Serikat Pekerja Kampus Perjuangan Polinema Perjuangkan Hak Tenaga Kontrak

rifamahmudah
  • Agustus 1, 2022
  • 2 min read
Serikat Pekerja Kampus Perjuangan Polinema Perjuangkan Hak Tenaga Kontrak

KAMPUS – MalangLive – Guna mewadahi aspirasi dan perjuangan karyawan kontrak, Politeknik Negeri Malang (Kampus Perjuangan Polinema), membentuk serikat pekerja kampus perjuangan (SKPP) Polinema.

Melalui berbagai perjuangan SKPP resmi dibentuk 20 Januari 2022 lalu.

Menurut Ketua SKPP, Doly Simanjuntak, sebagai wadah tenaga kontrak, SKPP akan memperjuangkan hak-hak karyawan seperti gaji, pesangon, statusnya agar turut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kampus Perjuangan Polinema

Menurut Doly, secara resmi pihaknya telah memberitahu institusi. “Bahkan kami juga menyampaikan program yang akan kami lakukan,” terangnya.

Doly menyampaikan, saat ini sudah ada sekitar 60 anggota tenaga kontrak yang tergabung dalam SKPP dari 400 karyawan Polinema.

Rata-rata, para tenaga kontrak ini sudah bekerja selama 2-15 tahun. “Setelah SKPP terbentuk, kala ada perpanjangan seharusnya sesuai aturan. Hak dan kewajiban anggotanya jelas ada aturannya,” tambahnya.

Doly berharap dengan adanya SKPP ini, juga ada kesejahteraan yang diberikan kepada anggotanya.

Adapun prigram yang dilakukan dan sudah terealisasi adalah karyawan tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu kami juga akan memperjuangkan gaji agar sesuai dengan UMR Kota Malang, serta memperjuangkan status tenaga kontrak yang sudah bertahun tahun menjadi tenaga tetap.

Sebagai sarana perjuangan, prioritas SKPP akan memperjuangan gaji anggotanya yang masih di bawah UMR. “Bagi teman-teman yang sudah lama bekerja dan belum diangkat sebagai tenaga tetap akan menjadi prioritas kamu,” terangnya.

SKPP juga telah mendapatkan izin dari Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Menurutnya dari tiga aspirasi yang telah dilakukan, mulai dari gaji yang disesuaikan UMR, peningkatan status kepegawaian dan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, hanya BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikabulkan.

Baca Juga:  Ini Dia Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Hal tersebut dikabulkan, karena ada respons BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang menindaklanjuti aspirasi dari para tenaga kontrak SKPP.

“Kalau di kampus kami sudah melakukan pengaduan. Sempat juga melakukan mediasi tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” tandasnya.