PERSYARATAN ANGKA KREDIT BERPENGARUH TERHADAP JUMLAH GURU BESAR
SMARTLIVE – Menurut Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Tim Penilai PAK Dosen Nasional Ristekdikbud, jumlah Profesor atau Guru Besar di Indonesia masih rendah. Dari 311.63 dosen aktif di Indonesia, hanya sekitar 2,61% yang bergelar Profesor atau Guru Besar. Hal ini terjadi karena para dosen kurang memahami persyaratan Angka Kredit yang diperlukan untuk meningkatkan jabatan atau kepangkatan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk ke Guru Besar, Senin (3/4).
Baca juga : Kemendikbudristek Beri UI Dua Penghargaan
Dikutip dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Sani menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini sebenarnya menguntungkan para dosen untuk mempercepat kenaikan pangkat atau jabatan. Sebagai contoh, para dosen bisa langsung mengajukan ke Guru Besar dari Lektor dengan menambahkan 4 artikel di Scopus yang 2 diantaranya dengan SJR 0,4. Dosen yang sudah menyelesaikan Studi S3 (Doktor) dalam 1 tahun juga dapat mengajukan ke Guru Besar dengan menyertakan 2 karya ilmiah di Scopus dengan SJR di atas 0,1, atau Web Of Science (WoS), JIF 0,05. Selain itu, hanya perlu memenuhi salah satu dari 4 persyaratan tambahan untuk ke Guru Besar, seperti menjadi penguji program Doktor, Pembimbing Program Doktor, atau reviewer di jurnal internasional bereputasi dan menerima Hibah penelitian sebagai ketua di luar hibah disertasi.
Namun, Prof. Sani juga mengingatkan bahwa karya ilmiah yang diakui untuk syarat khusus ke Lektor Kepala dan Guru Besar harus sesuai dengan keilmuan, memiliki proses review yang baik, tidak ditemukan gaya selingkung yang berbeda di tiap volume, dan cek plagiasi dibawah 25%. Jurnal yang dituju juga harus tidak termasuk predatori List Bell’s, tidak cancelled/discountinued, bukan cloning atau hijack, serta tidak multidisipliner keilmuan.
Terakhir, Prof. Sani juga mengingatkan para dosen bahwa aturan terbaru PANRB, nomor 1 tahun 2023, yang berlaku efektif 1 Juli 2023, akan mengubah mekanisme dan metode penilaian kepangkatan. Para dosen diharapkan untuk segera mengajukan angka kredit yang diperoleh setelah SK terakhir sampai 31 Desember 2022 sebagai pengakuan angka kredit, yang nantinya akan dikonversi menjadi angka kredit yang baru. Dengan demikian, para dosen tidak akan merasa dirugikan hasil kinerjanya. Harapannya, aturan baru ini bisa lebih mempermudah para dosen untuk mencapai cita-cita sebagai Guru Besar atau Profesor.