Manfaatkan AI, Tim FH UB Ciptakan Sistem Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan
KAMPUS, Malangpost.id – Guna mendukung perkembangan teknologi di Era Revolusi Industri 4.0. Sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ciptakan inovasi sistem pendukung pembentukan peraturan perundang-undangan dengan Artificial Intelligence (AI).
Teknologi ini bernama Legal Intelligence System (LIS) yang diteliti oleh Hafiz Azharruddin, Amelia Rihana Putri, dan Saskia Awanis. Sebagai salah satu anggota yang diwawancarai, Hafiz Azharrudin mengatakan inovasi tersebut ditujukan untuk menganalisa permasalahan hukum di Indonesia.
“Tujuan inovasi ini untuk menganalisis serta menemukan konsep yang tepat dalam mengatasi problematika pembentukan hukum nasional Indonesia di Era Revolusi Industri 4.0,” ujar Hafiz.
Mahasiswa yang juga ketua tim tersebut menjelaskan bahwa LIS memiliki beberapa manfaat. Untuk pemerintah, inovasi ini dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam proses pembuatan undang-undang.
“Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan maupun masukan terhadap proses pembentukan perundang-undangan. Serta sebagai sebuah kritik dan rekomendasi dalam proses pembentukan hukum nasional memanfaatkan AI sebagai alat bantu pembentukan hukum nasional,” jelasnya.
Selain itu ia juga menyebutkan manfaat LIS bagi masyarakat adalah untuk mempercepat proses pembentukan peraturan. Serta meminimalisir adanya kekosongan hukum bagi masyarakat.
Pengembangan LIS Perlu Dukungan Pemerintah
Untuk mendukung pelaksanaannya, dibutuhkan keseriusan dan dukungan pemerintah serta para ahli. Kemudian peraturan yang mengatur terkait pemanfaatan teknologi, AI dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga dibutuhkan.
Mereka berharap nantinya LIS bisa diteliti lebih lanjut oleh pemerintah dan dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan LIS juga diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya mengahiri sesi wawancara.