MK Hadiri Pembahasan Pemilu 2024 Bersama Fakultas Syariah

SMARTLIVE – Tak Terasa Pemilu 2024 akan segera datang, Maka oleh sebab itu perlu adanya persiapan matang untuk menghadapi Pemilu yang akan mendatang. Oleh karenanya diadakanlah seminar nasional dengan tajuk ” “Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024: Potensi sengketa dan tantangannya” dengan menghadirkan ketua MK dan Dosen Fakultas Syariah UIN Maili Malang.
Dikutip dari UIN Malang, Fakultas Syariah Universitas Islam negeri Maulana Malik Ibrahim Malang siang ini menggelar seminar nasional dengan tajuk “Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024: Potensi sengketa dan tantangannya” dengan menghadirkan pembicara utama Y.M. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., M.H, serta dua pemateri lainnya yaitu Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, S.Sos., M.Ap dan Dosen Fakultas Syariah UIN Maliki Malang Dr. Mustofa Lutfi, S.H., M.H. Jumat (10/3).
Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA dalam sambutannya berharap pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan keberkahan bagi sivitas akademika UIN Maliki Malang.
Rektor berterima kasih atas kunjungan Prof. Anwar yang senantiasa menyediakan waktunya menjadi pembicara dalam kuliah nasional ini. Seperti biasanya, Prof. Zain dengan gamblang menyampaikan perkembangan infrastruktur yang sedang berlangsung di UIN Maliki Malang, mulai dari kampus 1 di jalan Gajayana, Kampus 2 di Pendem Batu, kampus 3 di jalan Locari Precet kota Batu dan kampus yang ke-4 berada di daerah Turen Kabupaten Malang. “Kampus 4 akan didirikan di atas lahan 12 hektar dan rencananya akan dijadikan sebagai kampus agro kompleks,” jelasnya.
PTKIN ini dicetak untuk menjadi para cendikiawan yang ahli Agama, akan tetapi di UIN Maliki Malang lulusannya diharapkan tidak hanya menguasai ilmu agama saja, akan tetapi juga menguasai ilmu teknik dan sains. “Karena UIN Maliki Malang mengembangkan keilmuan yang berbasis integrasi,” paparnya.
Untuk itu, semua mahasiswa baru UIN Maliki Malang wajib tinggal di ma’had selama satu tahun. Selama di ma’had para mahasiswa dibekali moral spiritual, mulai dari membiasakan diri jamaah, sholat sunnah, dan belajar kitab kuning. “Selain itu, mahasiswa UIN Maliki Malang juga dibekali dengan bilingual yaitu bahasa Arab dan Inggris,” jelasnya.
Menariknya, Program Pascasarjana beberapa hari yang lalu telah meluluskan dua doktor mahasiswa asing dan keduanya berasal dari Saudi Arabia. “Ini menjadi indikator bahwa UIN Maliki Malang terus berupaya menuju kampus unggul bereputasi internasional,”paparnya.
Terlepas dari itu, rektor menilai bahwa seminar nasional ini sangat tepat sekali agar mahasiswa bisa memahami pentingnya pemilu serentak. “Pemilu itu proses mengantarkan para pemimpin dalam menjalankan roda pemerintahan,” paparnya.
Kami berharap UIN Maliki Malang bisa membantu MK untuk turut mensukseskan pemilu serentak ini dan insyaallah UIN Maliki Malang siap membantu. “Untuk itu marilah kita ikuti bersama paparan materi yang akan disampaikan oleh yang mulia Ketua MK,” ajaknya.
Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., M.H, mengawali paparan materinya menyampaikan, insyaAllah berdasar keyakinannya bahwa UIN Maliki Malang akan menjadi kampus terbesar dan terhebat.
Menyoal problematika politik, media sudah banyak memblockup persoalan sengketa pemilihan daerah yang terjadi dan ada beberapa putusan hakim yang dinilai kurang proporsional. Akan tetapi hal ini, jika sudah diputuskan hakim lainnya tidak boleh mengomentari putusan tersebut, bahkan putusannya sendiri pun tidak diperbolehkan “Karena itu kode etik yang harus ditaati oleh semua hakim,” jelasnya.
Baca Juga : Prof. Ullrich Guenther Hadiri RESEARCH GROUP DISCUSSION (RGD) Bersama Para Dosen
Jika terjadi sengketa antar KPU maka penyelesaian sengketanya masuk ke ranah MK. Hal ini sesuai amanat undang-undang pasal 24 c ayat 1 dan 2 yaitu MK berwenang untuk menyelesaikan atau memutus pada tingkat pertama atau akhir terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. “Ketika ada sengketa kewenangan proses pilkada itu penyelesaiannya masuk dalam ranah MK,” paparnya.
Kemudian, Anwar menyampaikan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membubarkan semua partai politik yang bermasalah, termasuk partai politik yang berkoalisi dengan pemerintah. “Apapun yang berkaitan dengan persoalan sengketa pemilihan umum uti sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Dekan Fakultas Syariah yaitu
Wakil Bidang Akademik Fakultas Syariah Dr. Zaenul Mahmudi, MA dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan Ketua MK di UIN Maliki Malang ini menjadi bukti bahwa kerjasama UIN Maliki Malang dengan Mahkamah konstitusi ini terjalin apik. “Kami menyampaikan ribuan terimakasih atas kehadiran dan kesediaan yang mulia Ketua MK Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., M.H untuk memberikan kuliah tamu,” paparnya.