Ini Dia Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
KAMPUS, Malangpost.id – Pasti kalian sering sekali mendengar tiga istilah yang terdengar membingungkan ini. Tersangka, terdakwa, terpidana. Banyak sekali yang masih bingung, apa sih bedanya dari ketiga istilah tersebut? Untuk kamu yang masih bingung istilah-istilah ini, ini dia perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tersangka
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup ini mengacu pada standar minimal dua alat bukti.
Kalau kalian belum tahu apa saja alat bukti itu, alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Status tersangka belum tentu bersalah loh, karena ia baru diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan, pengertian ini diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP. Kalau seorang tersangka telah diduga kuat melakukan tindak pidana dan menjalani proses persidangan di pengadilan, ia bisa disebut sebagai terdakwa. Terdakwa juga memiliki hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.
Terpidana
Pengertian terpidana diatur dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP, yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara singkatnya, terpidana adalah orang yang terbukti bersalah dan harus melakukan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Putusan memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadap putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum lagi, seperti banding atau kasasi.