Disdikbud Kota Malang Pastikan PPDB 2026 Transparan, Sistem Zonasi Diklaim 100 Persen Akurat
SMARTLIVE,MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 berjalan transparan dan menggunakan sistem penentuan jarak yang akurat, khususnya pada jalur domisili atau zonasi yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan mekanisme PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibanding pelaksanaan tahun sebelumnya. Seluruh tahapan, jalur penerimaan, hingga urutan seleksi masih menggunakan pola yang sama.
“Untuk Kota Malang, pelaksanaan PPDB TK, SD, dan SMP hampir sama dengan tahun kemarin. Jalur-jalurnya tetap sama dan tahapan pelaksanaannya juga tidak berubah,” ujar Suwarjana.
Ia memastikan sistem penghitungan jarak pada jalur domisili telah menggunakan pemetaan digital berbasis radius sehingga hasil seleksi dinilai objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai masukan DPRD Kota Malang terkait perlunya pengawasan lebih ketat pada jalur zonasi yang selama ini kerap memunculkan polemik di masyarakat.
Menurut Suwarjana, apabila terdapat calon peserta didik yang merasa lokasi rumahnya lebih dekat ke sekolah namun tidak diterima, masyarakat dipersilakan datang langsung ke posko pengaduan PPDB untuk dilakukan pengecekan bersama.
“Saya yakin 100 persen akurat. Kalau ada yang merasa rumahnya lebih dekat tetapi tidak diterima, silakan datang ke posko. Nanti kita cek bersama datanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sistem PPDB tidak menghitung jarak berdasarkan akses jalan atau rute perjalanan sehari-hari, melainkan menggunakan garis radius langsung dari titik domisili menuju sekolah tujuan.
“Yang dipakai adalah radius berdasarkan peta, bukan jarak tempuh kendaraan. Jadi kadang masyarakat merasa lebih dekat karena akses jalannya lebih mudah, padahal berdasarkan radius titik koordinat bisa berbeda,” jelasnya.
Disdikbud Kota Malang juga menyiapkan posko pengaduan untuk mengantisipasi munculnya komplain selama proses PPDB berlangsung. Posko tersebut disiapkan agar masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara terbuka terkait hasil seleksi.
Selain menyoroti jalur zonasi, Disdikbud juga menyinggung persoalan pemerataan jumlah siswa antara sekolah negeri dan swasta. Suwarjana menyebut daya tampung SMP negeri di Kota Malang masih jauh di bawah jumlah lulusan SD setiap tahunnya.
Menurut data Disdikbud, jumlah lulusan SD di Kota Malang mencapai lebih dari 13 ribu siswa per tahun, sementara kapasitas penerimaan SMP negeri hanya sekitar 7 ribu siswa.
“Kalau lulusan SD sekitar 13 ribu lebih dan yang diterima di SMP negeri hanya sekitar 7 ribuan, berarti sisanya memang akan masuk ke sekolah swasta,” katanya.
Karena itu, ia mendorong sekolah swasta terus meningkatkan kualitas pendidikan serta membangun kepercayaan masyarakat agar mampu menjadi pilihan utama calon peserta didik.
“Kami hanya mengatur pagu sekolah negeri. Selebihnya kembali ke sekolah swasta bagaimana meningkatkan kualitas dan meyakinkan masyarakat bahwa sekolah mereka layak menjadi pilihan,” pungkasnya. (Shin)
