Berkas Calon Rektor UIN Maliki Malang Periode 2021 – 2025, Dibawa Ke Kementrian Agama
KAMPUS, Malangpost.id – Hasil rapat lanjutan yang digelar Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki Malang), langsung diserahkan ke Kementerian Agama.
Agenda rapat yang hanya diikuti 41 anggota senat ini memberikan penilaian kualitatif enam Bacarek sebagai penentu Rektor UIN Maliki Malang periode 2021 – 2025.
Dengan telah dilakukannya penilaian kualitatif ini, maka tahapan Pilrek di internal UIN Maliki telah menyelesaikan seluruh prosesnya.
Berkas final tersebut akan diserahkan ke Kementerian Agama untuk proses lebih lanjut, yakni pengerucutan calon rektor oleh komisi seleksi untuk kemudian Menteri Agama yang akan memilih rektor UIN Maliki Malang periode 2021 – 2025.
“Semua berkas sudah saya serahkan ke menteri melalui rektor. Nanti diantar bersama-sama saksi,” tukas Ketua Senat UIN Maliki Malang, Prof. Dr. A. Muhtadi Ridwan, M.Ag.
Baca juga : Dr M Nur Yasin Mengundurkan Diri, Bacarek UIN Maliki Malang Hanya 6 Orang
Saksi yang akan mendampingi rektor ke Kementrian Agama ialah, Prof. Mulyadi dan Prof. Agung Sedayu.
“Paringi dungo mugo – mugo ada kesimpulan atau keputusan terbaik ya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rapat senat, keenam Bacarek dipersilakan untuk menuliskan penilaian kualifikasi diri (PKD) berdasarkan enam indikator untuk kemudian diberikan penilaian oleh senat secara kualitatif.
Enam Indikator Penilaian Bacarek
Keenam indikator tersebut adalah deskripsi visi-misi setiap calon, moralitas – integritas diri, pengalaman memimpin di perguruan tinggi ataupun lembaga lain, kemampuan manajerial, kompetensi akademik, dan kemampuan membangun kerjasama internasional dan nasional.
Untuk kemudian diberikan penilaian oleh masing – masing anggota senat UIN Maliki Malang.
Ditemui seusai rapat, Muhtadi membenarkan penilain tersebut. Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bila seluruh calon turut memberikan penilai kepada masing – masing calon lainnya serta kepada dirinya sendiri.
Baca juga : Tak Miliki Dasar Hukum, Uji Publik Bacarek UIN Maliki Malang Gagal Digelar
Dikarenakan, keenam bakal calon tersebut merupakan anggota senat. Sehingga secara aturan, mereka turut berkewajiban memberikan penilaian kualitatif kepada setiap calon.
“Semua senat menilai. Termasuk calonnya yo menilai, menilai dirinya dan menilai yang lainnya,” uja
Lanjut Muhtadi menjelaskan bila dalam rapat senat ini, terdapat lima anggota senat yang berhalangan untuk hadir, namun rapat masih memenuhi forum.