14 INSTANSI TELAH DIHIBAHKAN 831 KURSI KAYU OLEH UIN MALANG
SMARTLIVE – Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA siang ini menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kursi kayu kuliah yang dihibahkan kepada 14 Lembaga yang bermitra dengan UIN maulana Malik Ibrahim Malang, Selasa (16/5/2023).
Lembaga yang bermitra dengan UIN Maliki Malang berasal dari beberapa daerah, mulai dari Surabaya, Gresik, Kediri dan Malang sendiri. Serah terima hibah BMN berupa kursi kayu kali ini berlangsung di ruang rapat gedung Rektorat lt.3.
Prof. Zainuddin dalam sambutannya menyampaikan setidaknya ada 831 kursi kuliah yang akan dihibahkan kepada yayasan dan lembaga pendidikan. Proses hibah BMN ini tentu berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang serta Keputusan Menteri Agama nomor 607 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan barang milik negara. “Jadi itu yang menjadi dasar BMN ini bisa dihibahkan,” jelasnya.
Dikutip dari UIN Malang, BMN berupa kursi kuliah tersebut diperoleh dengan pembelian BMN mulai Tahun 1992 sampai Tahun 2018 dalam kondisi masih layak digunakan. “Semoga barang yang bapak ibu terima bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di lembaga bapak ibu,” harap Prof. Zainuddin.
Selain itu, Rektor juga menginformasikan sekaligus minta doa atas kelancaran proses pembangunan kampus tiga UIN Maliki Malang yang tengah berlangsung. Prof. Zainuddin menjelaskan insyaallah bangunan gedung ma’hadnya Juli diusahakan sudah selesai. “Sehingga Agustus sudah bisa ditempati para mahasiswa baru UIN Maliki Malang,” paparnya.
Sekali lagi, tambah dia, permintaan doa ini jangan diartikan transaksional, siapapun tamu yang hadir disini (UIN Maliki malang, red) selalu dimintai doanya.
“Terima kasih dan mohon maaf saat ini UIN Maliki Malang hanya masih bisa menghibahkan kursi dan insyaallah layak dan sangat kuat,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Karo AUPK Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd bahwa proses hibah BMN ini perlu adanya persetujuan dari Kanwil Kemenag Jatim
Baca juga : Pascasarjana UIN Malang, Cek Jurusan dan Jadwal Seleksinya di sini!
Ini dalam rangka untuk memberikan manfaat kepada lembaga pendidikan yang sudah kerjasama dengan UIN Maliki Malang. “Insyaallah barang yang diberikan ini layak pakai semua,” paparnya.
Tahapan berikutnya, UIN Maliki Malang ini baru pertama kali melakukan proses hibah barang BMN, ini merupakan proses pembelajaran bagi UIN Maliki Malang. “Yang penting kita telah melakukan prosedur yang benar dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Semoga, tambah dia, barang-barang yang dihibahkan ini bisa memberikan kemanfaatan yang lebih kepada lembaga dan yayasan yang menerima barang BMN ini. “Sekali lagi semoga kursi yang berjumlah 831 unit ini bisa memberikan manfaat yang lebih,” harapnya.