Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
16/10/2026
NEWSLIVE

Surat Arahan Publikasi Capaian Dua Tahun Prabowo-Gibran Beredar di Medsos

rifamahmudah
  • Oktober 16, 2026
  • 2 min read
Surat Arahan Publikasi Capaian Dua Tahun Prabowo-Gibran Beredar di Medsos

NEWSLIVE – Surat Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) yang meminta kementerian dan lembaga memublikasikan konten capaian dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara serentak beredar di media sosial dan menuai beragam komentar warganet.Surat bernomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 itu bertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut berisi arahan mengenai strategi komunikasi dan publikasi capaian pemerintah melalui kanal media sosial kementerian dan lembaga.Dalam surat itu, Bakom RI meminta seluruh kepala biro hubungan masyarakat kementerian dan lembaga mendukung publikasi konten capaian pemerintah setiap pukul 16.00 WIB selama periode 12–20 Oktober 2026.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami turut memohon dukungan seluruh Kementerian/Lembaga untuk secara serentak memublikasikan konten capaian pemerintah setiap pukul 16.00 WIB selama periode 12–20 Oktober 2026 melalui kanal media sosial masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.

Bakom RI menyebut dokumen strategi komunikasi itu disiapkan sebagai acuan untuk menyelaraskan narasi dan memperluas penyampaian informasi mengenai capaian serta program prioritas pemerintah kepada masyarakat. Konten publikasi disebut telah disiapkan oleh Bakom RI dan dapat diakses melalui tautan bit.ly/2TahunPemerintahan.

Koordinasi tersebut ditujukan untuk membuat penyampaian informasi mengenai capaian pemerintah berlangsung terpadu, konsisten, dan tepat sasaran. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah, Ulta Levenia Nababan.Beredarnya dokumen tersebut turut menjadi perbincangan di platform Threads. Sebuah akun dengan nama pengguna @nick.her.**** mengunggah tangkapan layar surat serupa yang disebut ditujukan kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Unggahan tersebut disertai komentar mengenai arahan publikasi konten capaian pemerintahan kepada aparatur sipil negara (ASN).Meski demikian, komentar di media sosial tersebut merupakan respons pengguna terhadap dokumen yang beredar. Keaslian dokumen, pelaksanaan instruksi, serta ketentuan mengenai pihak yang wajib mengunggah konten perlu dikonfirmasi kepada Bakom RI dan kementerian atau lembaga terkait. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *