NEWSANTARA, MalangLive – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menelan 131 korban jiwa.
Penetapan keenam tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur pada Kamis malam, 6 Oktober 2022 malam.
Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah polisi.
Keenam tersangka tersebut adalah:
- Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
- AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya
- SS, Security Officer
- WSS, Kabag Operasi Polres Malang
- H, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur
- BSA, Kasat Sammapta Polres Malang
Menurut Listyo, keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri mengatakan, saat ini tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.
“Kemungkinan masih ada penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana,” tambah Listyo.
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terkait penahanan keenam tersangka masih dalam pembahasan penyidik.
“Baru ditetapkan tersangka oleh penyidik. Apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” ucap Dedi pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Kerusuhan yang menyebabkan ratusan korban meninggal terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 usai laga derbi Arema FC vs Persebaya Surabaya.