Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
26/11/2024
NEWSLIVE

Penumpang Wajib Booster, Ini Syarat Terbang Terbaru Berlaku 29 Agustus 2022

desi3
  • Agustus 29, 2022
  • 2 min read
Penumpang Wajib Booster, Ini Syarat Terbang Terbaru Berlaku 29 Agustus 2022

NEWSANTARA, MalangLive – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin naik pesawat wajib divaksin booster Covid-19 mulai 29 Agustus 2022 sebagai syarat terbang terupdate.

PT Angkasa Pura II atau AP II mewajibkan vaksin booster sebagai syarat terbang dan juga perjalanan di seluruh bandara yang dikelolanya.

Kebijakan vaksin booster ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 pada Senin, 29 Agustus 2022.

Aturan terbaru mengenai syarat penerbangan dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam SE 24/2022 ditanda-tangani kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Akbar Putra Mardhika, VP of Corporate Communication AP II, mengatakan kalau pihaknya bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi, dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” ujarnya.

PPDN yang memenuhi persyaratan perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Berikut persyaratan perjalanan dalam negeri melalui udara yang menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Baca Juga:  RDI Perkenalkan Pletokan, Permainan Tradisional Penuh Makna

Sedangkan penumpang atau PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Selain telah divaksin booster, setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Lebih lanjut Akbar mengatakan bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta.

“Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3,” katanya.