Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, Tak Terima KLB Ditolak oleh Kemenkum HAM
TRENDING, malangpost.id- Pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) telah ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada Rabu (31/3/2021). Salah satu pendiri Partai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan, mengaku pihaknya bakal menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah.
Hencky menuduh akta pendirian Partai Demokrat saat ini telah dipalsukan. Di mana hanya ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang saja dalam akta pendirian tersebut. Padahal menurut Hencky ada banyak pihak yang turut mendirikan partai berlambang Bintang Mercy itu. Pihaknya juga bakal menggugat Kongres Partai Demokrat 2020 yang mengubah AD/ART partai. Hengky mengatakan bahwa terdapat kecacatan hukum sehingga pihak Pro KLB menuntut kerugian material maupun moril sebesar Rp 99 triliun.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu, 31 Maret 2021. Menurutnya tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumham 34 tahun 2017, maka dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak. Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.
Keputusan ini dikomentari oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ia berkomentar bahwa banyak pihak yang ingin merampok partai-partai politik dengan jalan pintas dan mehalalkan segala cara. Menurut dia, peristiwa KLB Deli Serdang merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan regenerasi kepemimpinan partai politik. AHY mengatakan bahwa untuk membangun dan membesarkan partai politik bukanlah hal yang mudah.