Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/04/2024
NEWSLIVE

Djoko Tjandra Kembali Catut Nama Besar

  • Maret 15, 2021
  • 2 min read
Djoko Tjandra Kembali Catut Nama Besar

TRENDING, malangpost.id- Seakan tak berhenti disini, kehebohan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra kembali dilakukan. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra singgung keterlibatan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Djoko Tjandra menyebut Najib Razak yang merekomendasikan nama Tommy Sumardi untuk membantunya masuk ke Indonesia.

“Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya,” ucap Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).

Setelah mendapat rekomendasi Najib Razak, Djoko Tjandra kemudian menjalin komunikasi dengan Tommy Sumardi hingga terjadi kesepakatan untuk mencari tahu status DPO dirinya.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, Djoko Tjandra kemudian berkomunikasi dengan Tommy Sumardi. Namun rupanya Tommy Sumardi meminta bayaran kepada Djoko Tjandra. Namun Djoko Tjandra mengklaim tak tahu peruntukkan uang yang diminta Tommy Sumardi. Belakangan dia mengetahui setelah kasus ini ramai menjadi pemberitaan di media. Ia mengaku hanya sebatas membayar biaya Rp10 miliar yang diminta Tommy Sumardi sebagaimana kesepakatan awal.

Diketahui, JPU menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Djoko Tjandra juga menyebut dirinya jadi korban vonis opini perorangan atau opini publik, bahkan sebelum perkara dugaan suap penghapusan red notice ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Djoko Tjandra kemudian menanggapi bahwa opini tersebut hanya didasari pada nafsu belaka yang senang melihat orang lain menderita, dengan mengabaikan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan.