Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/03/2024
NEWSLIVE

Agnes Gracia Divonis Ringan 3,5 Tahun, Jauh Dari Tuntutan Jaksa

  • April 11, 2023
  • 2 min read
Agnes Gracia Divonis Ringan 3,5 Tahun, Jauh Dari Tuntutan Jaksa

NEWSLIVE – Agnes Gracia Haryanto (AG) divonis 3,4 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D). Ada hal yang memberatkan Agnes sebagai pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Pertama, hakim menilai Agnes harus mendapat hukuman setimpal karena membuat David mengalami luka berat imbas penganiayaan berencana.

“Anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Anak korban juga mengalami kerusakan otak berat,” ujar hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin jalannya sidang, Senin (10/4/2023).

Kedua, Agnes Gracia dan keluarga juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan David Ozora yang sudah mencapai miliaran Rupiah.

“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto),” terang Sri Wahyuni Batubara.

Di sisi lain, ada juga hal yang meringankan Agnes. Seperti diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

“Anak masih di bawah umur di usia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak juga menyesali perbuatannya,” kata Sri membeberkan hal meringankan Agnes.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi orangtua Agnes yang membesarkan putrinya dalam keadaan sakit.

“Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Mudik Lebaran Dilarang Tetapi Mall dan Tempat Wisata Dibuka, Efektifkah?

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.