WNI Meninggal Akibat Dehidrasi di Gurun Makkah: KJRI Jeddah Imbau Waspadai Haji Ilegal

CITILIVE – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM ditemukan meninggal dunia akibat dehidrasi di area gurun wilayah Jumum, Makkah, Arab Saudi, pada Selasa (27/5). Dua WNI lainnya, berinisial J dan S, ditemukan dalam kondisi selamat namun mengalami dehidrasi berat, waspadai haji ilegal.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa ketiga WNI tersebut sebelumnya berusaha memasuki Kota Makkah secara ilegal dengan menggunakan taksi gelap melalui jalur gurun pasir. Namun, sopir taksi tersebut memaksa mereka turun di tengah gurun karena takut tertangkap patroli aparat keamanan Arab Saudi.
“Ketiga WNI tersebut kemudian ditemukan oleh patroli pesawat drone aparat keamanan Arab Saudi. Saat ditemukan, SM sudah dalam keadaan meninggal dunia diduga kuat akibat dehidrasi. Sementara itu, J dan S dibawa aparat keamanan ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan kembali diusir ke Kota Jeddah,” ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).
SM diketahui memasuki Arab Saudi menggunakan visa ziarah multiple. Ia diduga mencoba masuk ke Makkah bersama J dan S tanpa izin resmi (tasreh) untuk melaksanakan ibadah haji.
KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan keluarga SM terkait proses pemakaman yang akan dilakukan setelah visum selesai. 
Yusron mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tegasnya.
Sebelumnya, KJRI Jeddah juga melaporkan adanya WNI yang ditangkap otoritas Saudi pada 24 April 2025 atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal tanpa tasreh. WNI berinisial KMR tersebut ditahan di penjara umum Syumaisi dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut. 
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui prosedur resmi dan melarang keras praktik haji ilegal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi. 
Dengan kejadian ini, KJRI Jeddah kembali mengingatkan WNI untuk tidak tergiur oleh tawaran haji ilegal yang menjanjikan biaya murah namun berisiko tinggi.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” pungkas Yusron.