Wali Kota Malang Sutiaji Berharap Warganya Untuk Patuh Aturan Selama PPKM Darurat
BALAIKOTA, Malangpost.id – Setelah mengikuti Rakor Evaluasi PPKM Darurat bersama Ibu Gubernur Jawa Timur dan Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Malang Sutiaji melakukan patroli keliling Wilayah Kota Malang dari Rabu malam pukul 22.30 WIB hingga dini hari kamis 8 Juli 2021 pukul 02.00 WIB.
Sutiaji menghimbau secara humanis agar masyarakat patuh terhadap PPKM Darurat yang sedang berlangsung.
“Masak gini terus, masyarakat yang lain, tolong lah sadar” ujarnya.
Baca juga : Simak PPKM Darurat ITN Malang, Berikut Poinnya
Patroli humanis keliling Wilayah Kota Malang juga diikuti oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kadishub dan Plt Kasatpol, Kabag Humas serta Petugas Satpol. Sasaran patroli tersebut meliputi area sekitar stasiun Kota Baru Malang. Sekitar Hotel Atria, sekitar wilayah Blimbing mulai PDAM lama sampai sebelum fly over. Lanjut pos penyekatan di batas Kota Malang, sekitar kampus Widyagama dan Jalan Soekarno Hatta.
Dalam patroli tersebut Wali Kota Malang menghimbau langsung kepada masyarakat Malang. Terkhusus yang masih tetap buka di malam hari untuk disiplin mentaati protokol kesehatan, patuh demi kepentingan bersama. Sam Sutiaji panggilan akrab Walikota Malang, menyempatkan ngobrol langsung kepada PKL yang masih tetap buka.
Sosialisasi Persuasif Ala Sutiaji
“Saya lakukan sosialisasi dengan persuasif, karena tujuannya adalah memberitahukan dan ajakan untuk mematuhi. Sebagai ganti atas penutupan jam operasional, saya beli dagangan para PKL tersebut. Saya meyakini, ajakan untuk sesuatu yang baik, dapat dilakukan dengan cara yang baik.” ujar Sutiaji.
“Goalnya adalah nyawa saudara-saudara kita. Hari ini yang meninggal di rumah-rumah ada berapa. Ini tadi saya lewat sini masih ada 2 jenazah yang belum diangkut” imbuhnya.
Baca juga : PPKM Darurat, Petugas Gabungan Paksa Putar Balik 77 Kendaraan di Exit Tol Madyopuro, Malang
Sementara itu Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Nomor 38 yang baru ditandatangani Wali Kota Malang 7 juli 2021.
“Bersama ini disampaikan Surat Edaran Walikota Nomor 38 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Wali Kota Malang Nomor 35 tahun 2021. Mohon untuk diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan.” ujarnya