Wali Kota Malang Bersama DPRD Bahas Empat Ranperda, Pansus Siap Dalami Materi

CITILIVE – Tujuh fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (6/3/2025). Penyampaian ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi sebelum keempat Ranperda tersebut disahkan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengajukan empat Ranperda tersebut ke DPRD. Kini, giliran fraksi-fraksi memberikan masukan dan kritik sebagai bagian dari mekanisme pembahasan.
Empat Ranperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi:
1. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
2. Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
3. Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
4. Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan representasi aspirasi anggota dewan yang harus diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
“Penyampaian ini mencerminkan aspirasi kami semua terhadap Ranperda yang sedang dibahas. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan memiliki muatan yang ideal,” ujar Amithya.
Lebih lanjut, Amithya yang akrab disapa Mia, menjelaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk sebelumnya. Selain itu, akan dilakukan uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan.
“Kami akan mendalaminya di Pansus, dan selanjutnya ada uji publik dengan menghadirkan stakeholder terkait,” tambahnya.
Mia berharap pembahasan ini dapat menghasilkan Ranperda yang matang sehingga tidak memerlukan banyak revisi saat evaluasi di tingkat yang lebih tinggi.
“Harapannya, Ranperda ini tidak perlu mengalami banyak evaluasi. Kami juga akan memasukkan unsur kearifan lokal jika memungkinkan,” tandasnya. Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merespons pandangan umum dari DPRD Kota Malang. “Kami akan melihat regulasi yang memungkinkan dan meminta OPD terkait untuk terus berinovasi serta mengkaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aturan yang ada,” ujar Wahyu.
Dengan proses yang terus berjalan, diharapkan empat Ranperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Malang. (Ab)