Wali Kota Malang Berharap Mal Segera Beroperasi
BALAIKOTA, Malangpost.id – Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, namun Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa kegiatan masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut adalah dibukanya pusat perbelanjaan seperti mal.
Mal diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah orang 50% dari kapaasitas dan protokol kesehatan yang ketat. Tentunya, pembukaan mal dilaksanakan dengan aturan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Wali Kota Malang Sutiaji mengajukan kelonggaran kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) agar mal dapat beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dilansir malangpost.id dari jpnn.com, Wali Kota Malang memperbolehkan mal beroperasi karena kasus positif Covid-19 di Malang sudah mengalami penurunan.
“Laporan terakhir untuk pasien isolasi mandiri (isoman) yang masih berada di rumah sudah kurang dari 100 orang. Sebagian besar sudah dipindahkan ke Safe House dan beberapa tempat isoter lain,” terangnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengimbau agar penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuknya.