Wahyu Hidayat Sosialisasikan Perda ke Pelajar, Satpol PP Malang Soroti Rokok dan Bullying
CITILIVE,MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyasar pelajar dan santri untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan daerah (perda). Melalui program Satpol PP Goes to School, pemerintah mengenalkan aturan kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, pemondokan, hingga larangan peredaran minuman beralkohol.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, edukasi perlu dilakukan sebelum penindakan terhadap pelanggaran. Pemahaman mengenai aturan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, terutama di kalangan generasi muda.
Hal itu disampaikan Wahyu saat menghadiri sosialisasi penegakan perda yang digelar Satpol PP Kota Malang di Aula Basement Masjid Bahrul Maghfiroh, Jalan Joyo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (14/10/2026).
“Selain memberikan edukasi, Satpol PP juga bertugas menegakkan perda sesuai tugas pokok dan fungsinya. Namun, sebelum melakukan tindakan, kami perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pelajar dan santri perlu memahami aturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Ia juga menegaskan, penegakan perda dilakukan melalui tahapan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan, edukasi di lingkungan pendidikan menjadi salah satu langkah pencegahan agar generasi muda tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar aturan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan siswa atau santri, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun pengasuh pesantren untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan.
Selain aturan kawasan tanpa rokok dan ketertiban umum, Satpol PP juga menyoroti potensi kekerasan serta perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memetakan potensi kerawanan dan memperkuat pencegahan.
“Kami berharap mereka menjadi generasi penerus yang membawa bangsa ke arah yang lebih baik,” kata Prayitno.
Pesantren Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Kota Malang, Mohammad Bisri, menyambut positif sosialisasi perda di lingkungan pesantren. Ia menilai pendidikan agama perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Bisri juga menegaskan bahwa lingkungan pesantren yang dikelolanya menerapkan larangan merokok. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perlu ditunjukkan melalui praktik sehari-hari agar menjadi teladan bagi para santri.
Selain itu, ia mencontohkan pengelolaan sampah di lingkungan pesantren melalui pemilahan dan pengembangan fasilitas pengolahan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi sampah yang terbuang sekaligus menjaga lingkungan sekitar.
“Pondok pesantren mestinya inklusif, jangan eksklusif. Karena itu, saya berterima kasih kepada Pak Wali yang berkenan memberikan penjelasan tentang peraturan daerah di pondok. Menurut saya, ini sangat bagus,” tuturnya.
Pemkot Malang berharap program Satpol PP Goes to School dapat memperluas pemahaman pelajar dan santri terhadap perda. Edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi mendorong kepatuhan terhadap aturan serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan tertib. (Shin)
