Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
26/08/2025
CITILIVE

Video Promosi Minuman Keras di Malang Picu Kecaman DPRD: “Melecehkan Norma Sosial dan Hukum”

rifamahmudah
  • Juli 17, 2025
  • 2 min read
Video Promosi Minuman Keras di Malang Picu Kecaman DPRD: “Melecehkan Norma Sosial dan Hukum”

CITILIVE – DPRD Kota Malang melayangkan kecaman keras atas beredarnya video promosi minuman beralkohol (minol) dari sebuah toko bernama Sari Jaya 25 Store yang dinilai vulgar, provokatif, dan melanggar norma hukum maupun sosial. Video tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus, namun tangkapan layarnya telah menyebar luas di grup-grup WhatsApp masyarakat dan pejabat.

Dalam video itu, promosi dilakukan secara terbuka dengan narasi ajakan:

“Sari Jaya pasti bakal murah. Anyar Sari Jaya 25 menyerang Malang Raya. Terjangkau, sangat keren, lengkap, dan pasti akan menyala. Mumpung di sini, tak traktir minum!”

Toko tersebut diketahui berlokasi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, salah satu jalur pendidikan dan permukiman padat di Kota Malang. Tak hanya menampilkan ajakan terbuka, video tersebut juga mencantumkan potongan harga ekstrem—minuman seharga Rp882.000 ditawarkan hanya Rp75.000.

Fenomena ini memicu reaksi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (16/7/2025). Beberapa fraksi menyatakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan Pemerintah Kota terhadap distribusi dan promosi minuman keras di daerah yang dikenal sebagai kota pelajar dan religius ini.

Kritik Keras Fraksi PKB: “Ini Menyakitkan sebagai Warga Kota Malang”

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Arif Wahyudi, menyebut promosi tersebut sebagai bentuk kegagalan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.

“Jangan sampai Kota Malang yang dikenal adem ayem, toto tentrem, kerto raharjo, justru tercoreng karena lemahnya pengawasan terhadap toko minol yang terang-terangan buka dekat sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah,” tegas Arif.

Ia menyebut banyak laporan warga yang masuk terkait pelanggaran zonasi oleh toko-toko minuman keras. “Penegakan perda jangan cuma formalitas. Harus ada tindakan nyata dan berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Sadar Pajak Tahap 2

Fraksi PKS: “Ini Bukan Sekadar Bisnis, Tapi Soal Moral Kota”

Sikap senada disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara fraksi, Indra, menilai promosi minuman keras secara vulgar di media sosial bukan hanya urusan komersial, melainkan bentuk degradasi moral yang bisa merusak tatanan sosial.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Normalisasi minol seperti ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Apalagi kontennya menyelipkan unsur religius yang justru jadi ironi dan menyesatkan,” ujarnya.

PKS mendorong Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan pemilik toko dan penutupan tempat usaha jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi mulai dari Satpol PP, Dinas Perizinan, hingga aparat kepolisian dinilai harus diperkuat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Malang terkait penindakan terhadap toko minol yang dimaksud. (Ab)