Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
09/06/2025
CITILIVE

UMK Kota Malang 2025 Naik, Pemkot Gelar Sosialisasi

rifamahmudah
  • Desember 23, 2024
  • 3 min read
UMK Kota Malang 2025 Naik, Pemkot Gelar Sosialisasi

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya memastikan keberhasilan implementasi kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 dengan menggelar sosialisasi yang bertujuan memperkenalkan perubahan penting ini kepada pengusaha dan pekerja.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan UMK baru diterapkan pada Januari 2025.

Kenaikan UMK Kota Malang tahun depan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024. Dalam SK tersebut, ditetapkan bahwa UMK Kota Malang untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.507.693, mengalami kenaikan sebesar 6 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa proses kenaikan UMK ini merupakan hasil dari komunikasi intensif antara Pemkot Malang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Sebelum menetapkan angka kenaikan, kami telah berdiskusi dengan Pemprov Jatim untuk memastikan bahwa kenaikan UMK ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami mengikuti kebijakan Provinsi yang menetapkan kenaikan sebesar 6 persen, meskipun angka maksimal yang ditetapkan secara nasional adalah 6,5 persen,” kata Iwan.

Menurut Iwan, pentingnya sosialisasi ini adalah untuk memastikan semua pihak baik pengusaha, pekerja, maupun pemerintah memiliki pemahaman yang sama tentang kebijakan ini. “Sosialisasi adalah tahapan yang sangat penting. Kami berharap setelah ini, seluruh pihak terkait dapat mengimplementasikan kenaikan UMK dengan lancar dan memahami perubahan yang ada,” tambahnya.

Selain sosialisasi, Pemkot Malang juga membuka posko keluhan sebagai bentuk tanggapan terhadap potensi masalah atau pertanyaan terkait implementasi UMK. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa posko ini dibuka untuk menampung masukan dari pengusaha maupun pekerja yang mungkin menghadapi kendala terkait kebijakan kenaikan UMK.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Gandeng Tujuh Provinsi Jadi Hub JIPP Untuk Akselerasi Pengembangan Inovasi

“Posko ini terbuka bagi semua pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau yang ingin mengajukan keluhan terkait kebijakan UMK. Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya dengan cepat. Posko ini dapat diakses di MPP Merdeka selama jam kerja,” ujar Arif.

Menurut Arif, meskipun kebijakan kenaikan UMK mungkin menimbulkan pro dan kontra, Pemkot Malang sebagai pelaksana kebijakan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menyampaikan pendapat atau keluhan mereka dengan mudah dan mendapatkan solusi yang terbaik.

Sebagai informasi, UMK Kota Malang tahun 2025, yang sebesar Rp 3.507.693, berada di peringkat ke-7 di Jawa Timur. Walaupun angka ini lebih rendah dibandingkan Kabupaten Malang, namun lebih tinggi dibandingkan Kota Batu. Meskipun ada perbedaan angka UMK antar wilayah, kebijakan ini merupakan amanat dari pemerintah pusat dan provinsi yang wajib dijalankan oleh semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

Kebijakan yang Wajib Dijalankan

“Kebijakan ini adalah suatu kewajiban yang harus kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pengusaha dan pekerja dapat mematuhinya demi kesejahteraan bersama,” tutup Arif.

Dengan adanya sosialisasi yang intensif dan posko keluhan ini, diharapkan proses transisi ke UMK 2025 di Kota Malang dapat berjalan lancar, memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. (AB)