Transportasi Desa Kian Terpinggirkan, Angkutan Pedesaan di Kabupaten Malang Tinggal 93 Unit
CITILIVE – Di tengah pesatnya perkembangan transportasi modern, kepemilikan kendaraan pribadi yang nyaris merata di setiap rumah, serta menjamurnya layanan transportasi online, angkutan pedesaan di Kabupaten Malang justru berada di ambang krisis. Hingga awal 2026, hanya 93 unit angkutan pedesaan (angdes) yang tercatat masih aktif memperpanjang izin trayek.
Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Data mencatat, pada 2017 terdapat 414 unit angkutan pedesaan yang beroperasi di Kabupaten Malang. Penurunan ini menandai perubahan besar dalam pola mobilitas masyarakat, sekaligus menyisakan persoalan serius bagi akses transportasi publik di wilayah desa.
Meski saat ini banyak warga telah memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat, keberadaan angkutan pedesaan masih dibutuhkan oleh kelompok masyarakat tertentu, seperti pelajar, lansia, warga berpenghasilan rendah, hingga masyarakat desa terpencil yang tidak seluruhnya terjangkau transportasi online.
Krisis angkutan pedesaan tidak lepas dari berbagai faktor. Selain usia armada yang rata-rata sudah di atas 20 tahun, pergeseran preferensi masyarakat ke transportasi online yang lebih fleksibel membuat jumlah penumpang angdes terus menurun. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pendapatan sopir yang kian tidak menentu.
Minimnya penumpang membuat banyak pengemudi memilih tidak lagi memperpanjang izin trayek, karena biaya operasional tidak sebanding dengan pemasukan harian. Akibatnya, sejumlah jalur angkutan pedesaan berhenti beroperasi, bahkan hilang sama sekali dari peta transportasi desa.
Saat ini, angkutan pedesaan yang masih bertahan hanya melayani beberapa wilayah, di antaranya Kepanjen, Singosari, Lawang, Karangploso, Tumpang, Gondanglegi, hingga kawasan Gunung Kawi. Itupun dengan frekuensi yang jauh berkurang dibandingkan masa lalu.
Dampaknya terasa nyata di lapangan. Terminal dan halte angkutan pedesaan yang dulu menjadi pusat aktivitas warga kini tampak lengang, seiring berkurangnya armada dan penumpang. Kondisi ini mempertegas bahwa transportasi publik desa semakin terpinggirkan, meski kebutuhan mobilitas masyarakat masih tinggi.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermanto menjelaskan, setiap angkutan pedesaan wajib memperpanjang kartu pengawasan setiap tahun sebagai syarat legal beroperasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, minat pengusaha angkutan untuk memperpanjang izin terus menurun.
“Untuk dua tahun terakhir ini belum ada datanya,” ujar Tri saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.
Tri menyebut, menurunnya jumlah angkutan pedesaan dipengaruhi beberapa faktor utama. Salah satunya kondisi kendaraan yang sudah berusia tua, bahkan sebagian besar berumur lebih dari 20 tahun.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah mulai mengkaji langkah penyelamatan agar angkutan pedesaan tidak sepenuhnya punah. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengalihan fungsi angdes menjadi angkutan sekolah, sehingga armada yang tersisa tetap memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik.
Namun hingga kini, kajian tersebut masih berada pada tahap perencanaan. Sementara itu, masyarakat pedesaan dihadapkan pada realitas terbatasnya pilihan transportasi umum, sekaligus tantangan menjaga keberlangsungan angkutan desa sebagai moda yang inklusif dan terjangkau. (Shin)
