Tragedi Kanjuruhan: Aturan FIFA Tentang Gas Air Mata dan Penjelasan Polisi
KANJURUHAN, MalangLive – Tragedi Kanjuruhan: Aturan FIFA Tentang Gas Air Mata dan Penjelasan Polisi
FIFA telah melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion sepak bola. Namun gas air mata ditembakkan polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, untuk membubarkan ricuh suporter. Akibatnya seraturan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Lantas, bagaimana aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata di stadion? Apa alasan polisi menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Peraturan FIFA tentang Gas Air Mata
Pada tragedi Kanjuruhan, polisi menggunakan gas air mata untuk meredam aksi anarkis suporter yang menyebabkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Dalam peraturan FIFA, penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa dilarang.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Dalam peraturan FIFA Pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’. Bunyi aturan FIFA gas air mata ini artinya bahwa senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema masuk ke lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Sejumlah suporter yang masuk ke lapangan disebut sudah anarkis, sehingga polisi menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata oleh polisi membuat suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.
Polisi Evaluasi Soal Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Perihal polisi tembakkan gas air mata, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta beralasan untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan. Nico menyebut suporter mengincar para pemain hingga menyerang petugas.
“Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10/2022).
“Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” tambahnya.
Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen. Akibatnya seraturan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Seperti diketahui, dalam peraturan FIFA tentang gas air mata di stadion dilarang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi akan hal tersebut.
“Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).
Dedi mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait penggunaan gas air mata Kanjuruhan. Dia pun akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.
“Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan,” ujarnya.