Tragedi di Malang: Seorang Pria Bakar Kakak Kandung hingga Tewas

CITILIVE – Seorang wanita bernama YF (35) dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, meninggal dunia setelah disiram bensin dan dibakar oleh adik kandungnya, R (28). Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua mereka di Dusun Krajan, RT 11/RW 4, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, selaku Kepala Seksi Humas Polres Malang, mengonfirmasi kejadian tersebut yang terjadi pada 22 Oktober 2024 dan baru dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo pada 28 Oktober.
“Pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo menerima laporan tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban sebelum menyulutnya dengan api,” ungkap Dadang.
Menurut keterangan Dadang, kejadian bermula dari perselisihan antara R dan YF terkait biaya renovasi kamar mandi di rumah orang tua mereka, yang ditinggali oleh ibunya, Poniyem (57). YF dan ibunya sempat menghindari pertengkaran dengan pergi ke rumah tetangga, tetapi 30 menit kemudian R meminta mereka untuk kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, YF sempat berpamitan untuk shalat ashar di kamar. Namun, R kemudian masuk ke rumah melalui pintu belakang. Poniyem, yang merasa khawatir, mengikutinya. Saat masuk, Poniyem terkejut melihat YF sudah terbakar.
“Dia masih memakai mukena, hampir seluruh tubuhnya dalam kondisi terbakar,” jelas Dadang.
Dilansir dari Antara News, Poniyem segera meminta bantuan warga untuk membawa YF ke Rumah Sakit Umum Pindad. Namun, pada 27 Oktober 2024 pukul 23.30 WIB, Yayuk dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang parah.
Dadang menyebut hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa YF mengalami luka bakar di wajah, punggung, kedua tangan, dan kedua kaki, dengan persentase luka di atas 60 persen. Luka bakar tersebut menyebabkan infeksi dan gangguan fungsi organ, yang akhirnya mengakibatkan gagal jantung.
Pelaku, R, yang juga mengalami luka bakar, saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan. Petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang melakukan penjagaan terhadapnya. R terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 (3), Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP.
1 Comment
Trezor Suite
Comments are closed.