TPP ASN Kota Malang Menyusut, Imbas Dana Transfer Turun Rp300 Miliar dan Lonjakan PPPK
CITILIVE,MALANG – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Malang mengalami penyesuaian pada 2026. Pemerintah Kota Malang menyebut, kebijakan tersebut dipicu penurunan dana transfer ke daerah (TKD) hampir Rp300 miliar, serta meningkatnya jumlah penerima TPP secara signifikan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan berkurangnya pagu anggaran memaksa pemerintah menyusun formula baru dalam pemberian TPP.
“Karena ada pengurangan TKD hampir Rp300 miliar, otomatis pagu TPP juga berkurang. Sehingga kami harus melakukan penyesuaian,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Selain faktor anggaran, Pemkot Malang juga menghadapi lonjakan jumlah ASN penerima TPP, terutama setelah pengangkatan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.
Jumlah penerima TPP meningkat dari 6.805 orang menjadi 9.912 orang.
Saat ini, jumlah ASN di Kota Malang terdiri dari 4.905 PNS dan 5.007 PPPK. Dengan pagu anggaran yang menurun, alokasi TPP harus dibagi kepada lebih banyak pegawai.
“Dengan pagu yang berkurang, anggaran itu harus dibagi ke lebih banyak penerima,” jelas Hendru.
Terkait isu pemotongan TPP hingga 60 persen, Hendru menegaskan bahwa hal tersebut bukan pemangkasan langsung, melainkan hasil penyesuaian formula.
Dalam skema terbaru, ASN dengan masa kerja 1–3 tahun menerima sekitar 40 persen dari nilai kelas jabatannya.
Pemkot Malang juga memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam pemberian TPP.
“Semua ASN mendapatkan TPP sesuai kelasnya, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Penyesuaian TPP kini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2025 yang telah mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, pemberian TPP didasarkan pada kelas jabatan dan masa kerja ASN yang dibagi dalam empat klaster:
• 1–3 tahun
• 3–10 tahun
• 10–24 tahun
• di atas 24 tahun
Besaran TPP bervariasi, mulai dari sekitar 40 persen hingga 95 persen dari nilai kelas jabatan.
Selain itu, penilaian juga mengacu pada dua komponen utama:
• produktivitas kerja (60 persen)
• disiplin kerja (40 persen)
Produktivitas diukur melalui laporan aktivitas bulanan dalam aplikasi e-kinerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai skema penyesuaian TPP perlu dievaluasi.
Pihak legislatif sebelumnya mengusulkan agar penyesuaian dilakukan secara merata, serta menekankan bahwa indikator TPP seharusnya lebih berfokus pada kinerja dan produktivitas ASN.
DPRD juga akan menjadwalkan pembahasan lanjutan pasca Lebaran, khususnya terkait kebijakan TPP dalam konteks penyesuaian dan reprioritas APBD di tengah tekanan fiskal.
Penyesuaian TPP ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Malang dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer pusat. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga motivasi dan kinerja ASN di tengah perubahan skema penghasilan. (Shin)
