Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

CITILIVE – Jurnalis dari wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu mengadakan aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, Benni Indo, menyatakan pada Jumat bahwa salah satu pasal dalam RUU tersebut, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi, membatasi kebebasan pers.
“Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Melarang penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni.
Aksi damai tersebut melibatkan berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Menurut Benni, peliputan investigasi sangat penting untuk memberikan informasi yang mendidik bagi masyarakat dan seharusnya didukung, bukan dibungkam.
“Liputan investigasi seharusnya didukung, bukan dibungkam,” katanya.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menambahkan bahwa aksi damai yang digelar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang ini adalah bentuk penolakan terhadap revisi UU Penyiaran.
“Aksi damai ini merupakan sikap kami yang tegas menolak revisi UU Penyiaran. Kebebasan pers adalah kontrol untuk kebaikan bersama,” kata Cahyono.
Ketua IJTI Malang Raya, M. Tiawan, menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, terutama Pasal 50 B ayat (2) huruf K yang dianggap bisa menimbulkan multitafsir. Selain itu, pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
Ia menambahkan bahwa jurnalis Malang Raya berencana mengirim surat rekomendasi kepada DPRD di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang agar disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.
“Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi tersebut diteruskan ke DPR RI,” kata Tiawan.