Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai, THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mengalami Kenaikan”
CITILIVE – Pada tahun 2024, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kebijakan tahun 2024 mencakup pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tunjangan Peningkatan Penghasilan (TPP) bagi ASN di instansi daerah hingga maksimal 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini terjadi karena kemampuan keuangan negara yang semakin membaik,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai upaya untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, serta sebagai dorongan agar kinerja ASN ke depan dapat lebih baik lagi,” tambahnya.
Dilansir dari antaranews.com, Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS dan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau TPP. Pemberian komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasan mengenai hal ini telah melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini juga sebagai dukungan untuk peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta mendorong motivasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.