Tiga Perda Penting Disosialisasikan Pemkot Malang, dari Kota Layak Anak hingga Pajak Daerah

CITILIVE – Pemerintah Kota Malang memperkuat langkah penegakan hukum daerah dengan menyosialisasikan tiga peraturan daerah (Perda) strategis yang dinilai berdampak langsung bagi masyarakat. Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, di Ballroom Ijen Suites Resort & Convention, Minggu (10/8/2025).
Tiga Perda tersebut meliputi Perda Kota Layak Anak, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiganya dinilai penting karena mencakup aspek perlindungan sosial, pengembangan literasi, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Erik, penyampaian informasi Perda kepada masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan aturan dipahami dan dijalankan. “Produk hukum daerah ini disusun untuk memberi kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mewujudkan ketertiban,” tegasnya.
Perda Kota Layak Anak bertujuan memastikan Kota Malang menjadi lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Regulasi ini mengatur hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta partisipasi dalam kehidupan sosial. Pemkot Malang juga mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari sekolah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat, untuk memenuhi indikator kota layak anak.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan mengatur pengelolaan perpustakaan daerah, termasuk layanan berbasis digital, fasilitas yang ramah difabel, serta program literasi untuk semua usia. Erik menegaskan, perpustakaan tidak lagi sekadar tempat meminjam buku, melainkan pusat pengetahuan yang harus adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Adapun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu pilar peningkatan PAD. Regulasi ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi, mekanisme pemungutan, serta sanksi bagi penunggak. Erik berharap, kepatuhan membayar pajak dan retribusi akan meningkatkan kemampuan Pemkot dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sosialisasi tiga Perda ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perangkat kelurahan, kecamatan, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Selain pertemuan tatap muka, Pemkot Malang memanfaatkan media konvensional dan digital, termasuk website resmi City Hall, untuk memperluas jangkauan informasi.
Erik optimistis, pemahaman yang baik atas isi Perda akan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Ketika warga tahu hak dan kewajibannya, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (Ab)