Tiga Perda Baru Disosialisasikan, Sekda Kota Malang Tekankan Implementasi Nyata di Masyarakat

CITILIVE, MALANG – Pemerintah Kota Malang menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan daerah (perda) yang telah diundangkan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, saat membuka acara penyampaian informasi peraturan daerah tahun anggaran 2025 yang digelar di Hotel Ijen Suites, Kecamatan Klojen, Rabu (22/8).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Malang menyosialisasikan tiga perda terbaru kepada perangkat pemerintahan serta perwakilan masyarakat. Ketiga regulasi tersebut adalah Perda Perlindungan Anak, Perda Perpustakaan, serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi.

Erik menegaskan, sosialisasi ini tidak berhenti sebatas forum tatap muka, melainkan harus diteruskan ke komunitas, kelompok masyarakat, hingga lingkungan terkecil. “Kita berharap masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga mampu melaksanakan peraturan daerah dengan baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi perda sangat ditentukan oleh tingkat pemahaman publik. Oleh karena itu, keterlibatan perangkat daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa menjadi kunci penting. Dalam kegiatan ini, OPD terkait juga hadir sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai substansi masing-masing perda.
Menurut Erik, Perda Perlindungan Anak menjadi regulasi strategis untuk memastikan tumbuh kembang anak terlindungi dari kekerasan maupun eksploitasi. Sementara itu, Perda Perpustakaan diharapkan mampu mendorong peningkatan literasi dan budaya baca masyarakat. Adapun Perda Pajak Daerah dan Retribusi ditujukan untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang.
“Dengan regulasi pajak dan retribusi yang jelas, kita berharap ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Itu artinya pembangunan bisa lebih maksimal dan kembali lagi manfaatnya kepada masyarakat,” tambahnya.
Acara ini juga menjadi ruang bagi perangkat pemerintahan dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait implementasi perda. Harapannya, muncul sinergi antara regulasi yang dibuat dengan kebutuhan nyata warga di lapangan.
Melalui forum tersebut, Pemkot Malang menegaskan bahwa keberhasilan sebuah perda tidak hanya diukur dari proses pengundangannya, tetapi terutama dari sejauh mana aturan itu dipatuhi dan memberi dampak positif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. (Ab)