Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
12/07/2025
CITILIVE

Terdakwa Mutilasi di Malang Dijatuhi Hukuman Mati

Selli
  • Agustus 22, 2024
  • 2 min read
Terdakwa Mutilasi di Malang Dijatuhi Hukuman Mati

CITILIVEJames Lodewyk Tomatala, terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada Rabu. Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa James Lodewyk Tomatala dijatuhi hukuman mati,” ungkap Satyawati Yuni.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 30 Desember 2023, di mana Ni Made Sutarini, istri dari terdakwa, ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di rumah mereka yang terletak di Jalan Serayu, Kota Malang. Potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember di halaman rumah.

Setelah kejadian tersebut, James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023, dan potongan tubuh korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Hasil visum dari RSSA menunjukkan bahwa tubuh korban mengalami berbagai luka, termasuk memar di beberapa bagian, luka bacok di kepala belakang, lengan atas kanan, serta luka iris di leher.

Dilansir dari Antara News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono mendukung putusan tersebut, menyatakan bahwa hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan jaksa, mengingat unsur perencanaan pembunuhan yang telah terbukti.

“Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan JPU, di mana Pasal 340 KUHP terbukti dalam kasus ini,” jelas Wanto.

Wanto menjelaskan bahwa perencanaan pembunuhan telah dilakukan oleh terdakwa sejak Agustus 2023, saat korban sempat meninggalkan rumah karena sering mengalami kekerasan. Terdakwa kemudian melacak keberadaan istrinya hingga menemukannya pada sebuah acara di daerah Soekarno Hatta, Kota Malang.

Setelah bertemu dengan korban, terdakwa mengajaknya pulang ke rumah dan terjadilah kejadian tragis tersebut. James mencurigai bahwa istrinya memiliki hubungan dengan pria lain, meskipun tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.

Baca Juga:  Lewat Traveling and Teaching, 1000 Guru Laksanakan Gerakan Mengajar

Setibanya di rumah, terdakwa memukul korban hingga tak berdaya, lalu melanjutkan dengan tindakan brutal menggunakan pisau dan tongkat yang diambil dari dapur.

Penasehat Hukum terdakwa, Adi Munazir, mengungkapkan niat untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, berdasarkan Pasal 44 ayat (33) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena mereka berpendapat bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga, bukan pembunuhan berencana.

“Kami akan mengajukan banding dan telah berkonsultasi dengan James mengenai hal ini,” ungkap Adi. “Kami merasa Pasal 340 yang digunakan oleh Majelis Hakim kurang tepat dalam konteks kasus ini.”

1 Comment

  • trezor.io/start

Comments are closed.