Terbuka, Panitia Pilrek Universitas Negeri Malang Sebar Ribuan Surat

UPDATEKOTA, MalangLive – Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Malang (UM), telah melayangkan ribuan surat ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun swsta di Indonesia.
Setelah Majelis Wali Amanat (MWA) UM, memberi amanah kepada Senat Akademik Universitas (SAU) sebagai panitia penyelengga pelrek UM, periode 2022-2027.
Sosialisasi tidak hanya lewat surat ke perguruan tinggi dan wartawan, untuk menyaring bakal calon rektor atau pendaftar, SAU juga memasang baliho pendaftaran di area kampus.
“UM juga memiliki ribuan dosen dan ratusan yang yang bergelar doktor sebagai salah satu syaratnya namun kendalanya pada usia,” ujar Ketua Panitia Pilrek, Prof Dr Sukowiyono pada wartawan.
Usia maksimal 60 tahun saat pendaftar, dosen dan bergelar doktor, karena UM memiliki pascasarjana. “Syukur-syukur Prof Dr. Pasti mahasiswanya bangga ijazahnya ditandatangani seorang rektor bergelar Prof Dr,” ujarnya.
Seperti diketahui, pendaftaran balon Rektor UM akan dimulai 25 Juli 2022 hingga 12 Agustus 2022. Pemilihan Rektor UM 2022 ini merupakan tahapan penting dalam melaksanakan PP no 115 tahun 2021.
Dengan perubahan status menjadi PTNBH, Pilrek kali ini mengangkat tema “Menguatkan Institusi Membangun Negeri”.
Hal itu perlu dikuatkan dari berbagai aspek, baik SDM, manajemen maupun infrastruktur pendukung. Tahapan pilrek UM mulai 21 Juli 2022 sampai 26 Oktober 2022.
“Ini pilrek pertama kali saat UM berstatus PTNBH. Tentunya berbeda dengan status UM sebelumnya ketika masih sebagai Badan Layanan Umum (BLU),” jelasnya.
Dikatakan, sebelum menjadi PTNBH senat yang mengisulkan ke menteri nanun sekarang lewat MWA. “Bahkan pelantikan rektor nanti juga oleh Ketua MWA. Dalam MWA suara Mendikbudristek sebanyak 35 persen,” tambahnya.
Menurutnya, selain dapat memajukan UM ke tingkat internasional, seorang rektor juga harus memiliki jaringan yang luas dan kompetensi manajerial yang kuat.

“Menjadi rektor itu berat dan harus kuat dari berbagai sisi apalagi para wakilnya, jangan sampai prestasi UM melorot seperti Garuda Airline,” tegasnya.
Sesuai data, Masa Jabatan Rektor kali selama 5 tahun, sebelumnya hanya 4 tahun.
Prof Dr Prof Dr AH Rofi’uddin MPd, menjabat selama 2 periode 2014 – 2018 dan 2018 – 2022 dan akan berakhir pada 26 Oktober 2022 mendatang.
Prof Rofi’udfin tidak dapat mengikutinpemilihan lagi karena terkendala usia.
Sedangkan dengan peningkatan status menjadi PTNBH jabatan rektor selama 5 tahun, 2022 – 2027.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan MWA UM nomer 8 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor UM, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain sebagai berikut:
A. Harus WNI
B. Beriman dan bertakwa pada Tuhan YME
C. Setia pada Pancasila dan UUD RI 1945
D. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari RS pemerintah
E. Memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi
F. Memiliki kreativitas untuk mengembangkan potensi UM
G. Berwawasan luas mengenai perguruan tinggi
H.Memiliki kompetensi manajerial
I.Bebas dari kepentingan politik, ekonomi maupun kepentingan pihak di luar UM lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UM
J. Memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementrian
K. Berstatus sebagai dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui menteri dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala
L. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.
M.Mememiliki pengalaman manajerial palimg rendah sebagai ketua jurusan/departemen atau sebutan lain yang setara
N. Bersesia menjadi Rektor yang dinyatakab secara tertulis
O. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar
P. Bagi calon yang berasal dari luar UN, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Q.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pilrek UM yang disosialisasikan sejak Kamis (21/7) kemarin harus melalui 15 tahap yakni:
- Pengumuman pemilihan rektor pada 21 Juli 2022
- Pendaftaran bakal calon rektor mulai 25 Juli sampai 12 Agustus 2022
- Perpanjangan pendaftaran (tentatif) pada 15-19 Agustus 2022
4.Verifikasi administrasi 22-23 Agustus 2022
5.Pengumuman hasil verifikasi administrasi dan pengiriman undangan tes kesehatan, bebas napza dan tes psikologi pada 24 Agustus 2022 - Pemeriksaan kesehatan dan bebas nafza di RS pemerintah pada 30 Agustus 2022
- Tes psikologi oleh lembaga bereputasi pada 31 Agustus 2022
- Penetapan bakal calon rektor pada 8 September 2022
9.Pengumuman hasil penjaringan balon rektor pada 9 September 2022
10.Penyaringan bakal calon rektor oleh panitia pemilihan rektor lewat Senat Akademik Universitas dalam rapat pleno khusus pada 21 September 2022 - Penetapan tiga calon rektor hasil penyaringan oleh panitia pada 22 September 2022
12.Penyerahan daftar nama calon rektor dari panitia ke Majelis Wali Amanat (MWA) pada 23 September 2022 - Pengumuman penetapan calon rektor dan pengiriman undangan pilrek pada tiga calon rektor pada 28 September 2022
- Pemilihan Rektor oleh MWA termasuk memteri pada 18-19 Oktober 2022
- Penetapan dan pelantikan Rektor UM oleh MWA pada 26 Oktober 2022.