Tarekot Malang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata, Ini Status Lahannya
CITILIVE,MALANG — Pemerintah Kota Malang memastikan lahan kawasan Taman Rekreasi Kota (Tarekot) merupakan aset daerah. Kepastian status tersebut menjadi salah satu dasar dalam rencana mengoptimalkan kembali kawasan wisata yang telah berhenti beroperasi sejak akhir 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan lahan seluas sekitar 14 ribu meter persegi di belakang Balai Kota Malang tersebut tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Malang sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, kepastian status aset menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum kawasan tersebut masuk ke tahap pemanfaatan atau revitalisasi.
“Tentunya kami dari BPKAD, kalau ada rencana Pemerintah Kota mau merevitalisasi, mau mengoptimalkan tanah di belakang Balai Kota untuk destinasi wisata, tentunya kami mendukung dari sisi terkait dengan status tanahnya,” ujar Baihaqi.

Ia menegaskan, secara administrasi tidak terdapat persoalan mengenai kepemilikan lahan tersebut karena telah tercatat sebagai aset Pemkot Malang.
“Memang jelas bahwa tanah ini adalah tercatat di neraca Kota Malang, sehingga secara kepemilikan tidak ada masalah,” katanya.
Baihaqi menjelaskan, kewenangan BKAD dalam rencana revitalisasi Tarekot terbatas pada aspek pengelolaan dan penatausahaan aset. Sementara konsep pengembangan kawasan hingga mekanisme pemanfaatannya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Itu kalau kami dari BPKAD seperti itu, memperjelas, menguatkan terkait dengan status kepemilikannya,” tegasnya.
Kawasan Tarekot diketahui telah berhenti beroperasi sejak akhir Desember 2022. Padahal, lokasinya berada di kawasan strategis pusat Kota Malang dan sebelumnya menjadi salah satu ruang rekreasi keluarga, termasuk fasilitas Kolam Renang Tawira.
Tarekot dibangun Pemerintah Kota Malang pada 2002 sebagai fasilitas rekreasi keluarga dan ruang bermain anak.
Dalam rencana pengembangan terbaru, kawasan tersebut diarahkan tidak sekadar menghidupkan kembali fasilitas lama. Pemkot Malang menyiapkan konsep yang terintegrasi dengan kawasan Pasar Bunga Splendid dan pemanfaatan amphitheatre sebagai ruang pertunjukan seni dan budaya.
Namun, terkait kemungkinan keterlibatan investor atau pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan, Baihaqi mengatakan hal tersebut berada di luar kewenangan BKAD.
“Kalau terkait dengan itu nanti ditanyakan kepada OPD pengampu lain ya. Jadi kami tidak mempunyai kewenangan untuk itu,” jelasnya.
Baihaqi kembali menegaskan bahwa posisi BKAD dalam rencana tersebut adalah memastikan legalitas dan administrasi aset daerah sebelum masuk ke tahap pemanfaatan.
“Kami dari BPKAD sebagai Pejabat Pencatat Penatausahaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, kami hanya ingin mempertegas bahwa tanah ini adalah merupakan asetnya Pemerintah Kota Malang,” pungkasnya. (Shin)
