Pemotongan Gaji Pekerja Sebesar 3% Per Bulan untuk Tapera

CITILIVE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan baru mengenai pemotongan gaji seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PNS, TNI-Polri, pekerja swasta, dan pekerja mandiri, untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut, dilansir dari viva, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri.
Menurut pasal 5 ayat 3, pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Peserta minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Bagi pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum, mereka juga bisa menjadi peserta Tapera.
Untuk besaran simpanan, pekerja akan menanggung 2,5 persen dari gaji mereka, sedangkan pemberi kerja menanggung 0,5 persen. Berdasarkan UMR Jakarta yang sebesar Rp5.067.381, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen atau sekitar Rp126.684 per bulan. Pemberi kerja akan membayar iuran sebesar 0,5 persen atau Rp25.336. Dengan demikian, total simpanan Tapera yang diperoleh pekerja dengan gaji UMR Jakarta adalah sekitar Rp152.020 per bulan.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan pemotongan gaji ini sudah dihitung secara matang. “Semua sudah dihitung, dalam kebijakan baru pasti ada perhitungan mengenai kemampuan masyarakat. Seperti BPJS dulu, meskipun ada yang pro dan kontra, tetapi setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya,” kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.
Jokowi memahami bahwa akan ada pro dan kontra terhadap kebijakan ini. Namun, dia yakin masyarakat akan merasakan manfaatnya setelah kebijakan ini berjalan. “Manfaatnya akan dirasakan setelah kebijakan ini berjalan. Pada awalnya mungkin ada pro dan kontra,” jelas Jokowi.
Artikel ini juga mengingatkan bahwa meskipun ada kekhawatiran awal, kebijakan seperti ini telah menunjukkan manfaat jangka panjang, seperti yang terjadi pada implementasi BPJS Kesehatan sebelumnya.