Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
02/07/2025
CITILIVE

Sosialisasi Permendagri: Fokus kepada Merawat Aset Daerah

Selli
  • Oktober 29, 2024
  • 2 min read
Sosialisasi Permendagri: Fokus kepada Merawat Aset Daerah

CITILIVE – Tadi siang sekitar jam 14.00 WIB, mulai dilaksanakan acara “Sosialisasi Permendagri No. 7 tahun 2024 dan Implementasi Pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan Barang milik Daerah”.

Acara dihadiri oleh Camat se-Kab. Malang, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Penata Usahaan Barang, dan pihak terkait. Acara sosialisasi mengundang Plt Bupati untuk memberikan sambutan dan wejangan kepada para tamu dan ada dua narasumber yang siap memberikan materi lengkapnya terkait acara.

Dibuka oleh MC untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Dilanjutkan sambutan dari PLT Bupati, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H. Beliau lebih menjelaskan tentang:

“Sosialisasi hari ini bertujuan agar pejabat pengelola barat milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang Dapat meningkatkan pemahamannya atas ketentuan-ketentuan baru yang telah diatur di dalamnya, baik pada level pengelola barat dengan pengguna barang sampai pada kuasa pengguna barang”.

Sosialisasi ini, juga menjadi sarana untuk update dalam hal pengelolaan barang milik daerah jadi para tamu yang diundang akan lebih paham arah kebijakan dalam pengelolaan tersebut. Pengelolaan barang milik daerah merupakan tanggung jawab bersama dalam hal administratif. Jadi setiap pegawai yang dititipi barang milik negara harus punya kesadaran untuk merawatnya. Saat kembali juga harus utuh.

Jadi pentingnya aset negara untuk fasilitas dan pelayanan yang ada, baik untuk pegawai maupun masyarakatnya.

Hal ini dilengkapi dengan penjelasan materi dari Bu Amanah, selaku pemateri kedua dan diskusi ini juga bisa diakses oleh peserta di zoom online dengan kehadiran lebih dari 500 orang. Sedangkan offline sendiri hadir 150 orang di Pendopo Agung Malang.

Bu Amanah menjelaskan tentang track record Kabupaten Malang dalam Pengelolaan Barang milik Daerah dan cara kerja, maupun sistem yang baik dalam pengelolaan tersebut.

Baca Juga:  Sepeda Sultan Warga Araya Raib Digondol Pencuri

“Kemudian kami sampaikan pengaturan tata acara pengelolaan dan pengendalian. Ini kami sampaikan pembinaan SKPD, Pak Seger dan Bu Yeti Mohon dipersiapkan untuk SKPD menyampaikan laporan pengelolaan dan pengendalian harus disampaikan untuk SKPD paling lambat bulan Februari 2025. Kami berharap bisa sekarang bisa dimulai. Jadi kami sampaikan di pendanaan SKPD, semua laporan yang disampaikan kepada BBKAD Pakai surat pengantar dan minta tanda terima laporannya.Karena yang dinilai itu adalah kapan Bapak itu menyampaikan laporan ke BBKAD Bukan tanggal surat penyampaian Tapi ketika tanggal 15 Februari ke tanggal 20 Februari Maka jika akan terlambat atau tidak terhitungnya di 20 Februari Sehingga nanti perlu diskan semua dokumen-dokumen dengan laporan.”

Jadi bisa disimpulkan bahwa menjaga dan memanajemen barang milik daerah itu sulit. Perlu kejelian dan pemahaman terkait barang dan UU tentang barang itu sendiri.