Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
27/06/2025
CITILIVE

Solidaritas untuk Penegakan Hukum: MMPJ Malang Raya Kawal Kasus Roy Suryo

rifamahmudah
  • Mei 1, 2025
  • 4 min read
Solidaritas untuk Penegakan Hukum: MMPJ Malang Raya Kawal Kasus Roy Suryo

CITILIVE – Gelombang dukungan terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terus bergulir. Kali ini, Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya menunjukkan sikap tegas mereka dengan menggelar aksi di depan markas Polresta Malang Kota pada Kamis (1/5/2025).

Aksi ini menjadi bentuk konkret dukungan sekaligus tekanan agar pihak kepolisian segera mengambil langkah progresif dalam menangani perkara yang dinilai telah meresahkan sebagian masyarakat.

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai “penjaga moral publik” ini menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi dan pembentangan spanduk yang berisi tuntutan agar Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian segera diproses secara hukum.

Koordinator Lapangan MMPJ Malang Raya, Damanhury Jab, dalam orasinya menyampaikan bahwa tindakan dugaan penghinaan terhadap tokoh negara tidak dapat ditoleransi dan menciderai nilai-nilai etika serta persatuan bangsa.

“Kami di sini bukan atas dasar kepentingan politik semata, melainkan panggilan nurani sebagai warga negara yang peduli terhadap marwah bangsa dan kehormatan para pemimpin. Ujaran kebencian, sekecil apapun, memiliki potensi besar untuk memecah belah persatuan yang telah susah payah kita rajut. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian untuk memberantas tindakan подобного ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Damanhury dengan nada lantang di hadapan para peserta aksi dan awak media.

Lebih lanjut, Damanhury Jab menyampaikan tiga poin tuntutan resmi MMPJ Malang Raya kepada Polresta Malang Kota. Poin pertama adalah mendesak agar aduan yang telah mereka layangkan pada 30 April 2025 segera ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi resmi. Hal ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial untuk memulai proses penyidikan yang lebih mendalam.

Baca Juga:  Pemkot Batu Berkomitmen Perkuat Kolaborasi untuk Memperluas Akses Informasi Publik

Tuntutan kedua adalah permintaan agar kepolisian tidak ragu untuk memproses hukum dan menangkap Roy Suryo beserta pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian dan tindakan tidak senonoh lainnya yang menurut MMPJ telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam berinteraksi di ruang publik, termasuk media sosial.

Poin tuntutan terakhir adalah pernyataan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia secara keseluruhan untuk menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini maupun kasus-kasus lainnya yang berpotensi mengancam persatuan dan ketertiban masyarakat. MMPJ Malang Raya percaya bahwa institusi kepolisian memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini berjalan dengan tertib dan damai. Perwakilan dari Polresta Malang Kota menerima perwakilan dari MMPJ Malang Raya untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mendengar dan mencatat semua aspirasi yang disampaikan oleh MMPJ Malang Raya. Aduan yang telah disampaikan akan kami proses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan yang masuk,” ujar Kompol Agus Wijaya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, usai menerima perwakilan massa.

Sementara itu, salah satu anggota MMPJ Malang Raya yang turut hadir dalam aksi, Ibu Siti Aminah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh publik. “Sebagai masyarakat biasa, kami merasa terluka dan prihatin dengan adanya ujaran kebencian, apalagi jika dilakukan oleh tokoh yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil,” tuturnya dengan nada penuh harap.

Baca Juga:  Doa Bersama dan Khotmil Qur'an Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1264

Aksi MMPJ Malang Raya ini menambah daftar panjang dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh publik juga telah menyampaikan pernyataan sikap yang serupa. Hal ini menunjukkan adanya keresahan yang meluas di masyarakat terkait dengan isu ujaran kebencian dan harapan agar hukum dapat ditegakkan secara konsisten.

Pengamat sosial politik dari Universitas Brawijaya, Dr. Arya Wiratmaja, menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh MMPJ Malang Raya merupakan wujud dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses hukum. “Ini adalah sinyal yang kuat dari masyarakat bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap tindakan-tindakan yang dianggap merusak tatanan sosial dan nilai-nilai kebangsaan. Dukungan publik seperti ini dapat menjadi energi positif bagi kepolisian untuk bertindak lebih cepat dan tegas,” jelas Dr. Arya.

Lebih lanjut, Dr. Arya menekankan pentingnya bagi kepolisian untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini, terlepas dari tekanan atau dukungan dari pihak manapun. “Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Dengan adanya aksi dari MMPJ Malang Raya ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera merespons tuntutan masyarakat dan mempercepat proses penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Roy Suryo. Masyarakat menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum demi terciptanya ruang publik yang lebih sehat dan beretika. (Ab)