Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Malang Ditunda
CITILIVE – Sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3,5), yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (31/7/2024) ditunda. Ketua Majelis Hakim, Safrudin, mengumumkan penundaan ini di ruang sidang Cakra. Terdakwa, Indah Permata Sari, yang sudah siap mengikuti sidang, kembali ke ruang tahanan PN Malang. Sidang ini dijadwalkan ulang pada Rabu (7/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang, Su’udi, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan majelis hakim masih merumuskan putusan yang seadil-adilnya. “Majelis hakim masih berembuk dan memerlukan waktu untuk menyusun serta menyelesaikan putusannya,” kata Su’udi pada Rabu (31/7/2024).
JPU tetap yakin bahwa vonis yang akan dijatuhkan sesuai dengan tuntutan, yaitu Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang menyebabkan luka berat. “Kami optimistis, sepanjang fakta di persidangan mendukung, bahwa pasal yang terbukti adalah sesuai dengan tuntutan kami, yaitu kekerasan yang menyebabkan luka berat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Dilansir dari Kompas, penasihat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menunggu putusan akhir. Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis terdakwa Indah saat ini sudah lebih stabil. “Kami menunggu putusan dari majelis hakim. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami menunggu arahan dan pertimbangan dari pimpinan kami,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun, putri selebgram Emy Aghnia Punjabi, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri. Insiden ini terungkap saat orang tua korban menemukan luka memar mencurigakan di wajah anaknya. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pengasuh bernama Indah Permata Sari telah menganiaya anak tersebut di dalam kamar pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB. Peristiwa ini terjadi saat orang tua korban berada di Jakarta untuk bekerja, meninggalkan anaknya selama dua hari di rumah bersama pengasuh.
Akibat perbuatannya, Indah kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum. Perkara ini telah disidangkan di PN Malang, dengan terdakwa Indah dituntut oleh JPU sesuai pasal dakwaan, yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.