Sidang Lanjutan Perkara Nenek Tertipu 2 Miliar dan 2 Sertifikat Rumah di Kota Batu

CITILIVE – Persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dengan salah satu korban seorang nenek bernama Ulafiah, warga Desa Pandan rejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, dengan kerugian 2 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah, mulai memeriksa saksi-saksi di Pengadilan Negeri Klas 1.A Kota Malang, Rabu (4/5).
Sidang kasus pidana dengan nomor 159/Pid.B/2025/Pengadilan Negeri Klas 1.A,Kota Malang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Malang diketuai oeh Hakim Ketua Ahmad Suberi, SH, MH, dengan hakim anggota Dewi SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Kota Batu Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH dan Rista Permatasari, SH.
Dalam sidang Lanjutan itu paska putusan sela itu jaksa menghadirkan 5 saksi, satu diantaranya saksi korban. Dalam persidangan ini 2 terdakwa Saji warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji,salah satu, warga Sukun Kota Malang oleh Jaksa Penuntut umum telah didakwa telah melakukan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terdakwa Muji, warga Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang dan Saji, warga Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, didakwa dengan pasal 378 dengan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Ulafiah senilai hampir 2 Miliar Rupiah dan 2 sertifikat rumah. Sementara itu dari ke-dua terdakwa tersebut saat Jaksa Penuntut membacakan dakwaan atas diri ke-dua terdakwa menunduk lesu, dengan menggunakan rompi yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Batu
Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus akan membantu terlapor dalam menyelesaikan kasus pidana yang menjerat terlapor di Polres Kota Batu, dengan mengatasnamakan punya koneksi di Polda Jatim yang berpangkat tinggi.
Untuk membantu penyelesaian kasus itu, kedua terdakwa Muji dan Saji meminta uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai 2 miliar rupiah dan membawa 2 sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, hingga beberapa bulan ditunggu hasilnya ternyata kasusnya tidak selesai, atau tidak kunjung selesai malah dapat kekuatan hukum dari Mahkamah Agung dengan putusan terlapor tidak bersalah.
Sementara itu dari kuasa hukum korban atau pelapor yaitu Samin Untung, SH, mengatakan klien sudah melapor ke Polda Jatim sudah hampir 3 tahun dan baru disidangkan hari ini. Kliennya sengaja melapor ke Mapolda Jatim agar mendapat penanganan yang lebih baik dan cepat tenyata cukup lama juga. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Muji dan Saji pun akhirnya dijadikan sebagai tersangka, hingga duduk di kursi pesakitan, dan kini duduk sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1.A , Kota Malang
Setelah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut, terdakwa Saji dan Muji lewat penasihat hukumnya, Nuril SH, langsung melakukan eksepsi atau Nota Keberatan terhadap dakwaan dengan menyatakan menolak beberapa dakwaan jaksa karena tidak sesuai fakta.
Sementara itu dari hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Klas 1A , Kota Malang, berwenang mengadili perkara tersebut hingga nanti hingga ada putusan dari Hakim Pengadilan Negeri klas 1A, Kota Malang.
Sementara itu korban Nenek Ulafiah berharap, uang nya yang dibawa ke-dua terdakwa bisa kembali, juga dua sertifikat nya itu bisa kembali lagi. Pasalnya murni uang jerih payahnya mengumpulkan dikit, sedikit, dan korban minta hakim bisa lebih adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara tersebut. (Ab)
1 Comment
Every weelend i ued to pay a vvisit this web site, for thee rewason thwt i wish for enjoyment,
sinfe this this webb page conations acctually fastjdious funny
information too.
Comments are closed.