Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
31/01/2026
CITILIVE

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 31 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan

Shinta lubis
  • Januari 31, 2026
  • 2 min read
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 31 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan

MALANG, CITILIVE — Polresta Malang Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari 2026. Selama periode tersebut, 31 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 36 orang tersangka diamankan. Dari seluruh pengungkapan itu, kasus peredaran narkotika jenis ganja mendominasi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam membongkar berbagai modus operandi sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

“Sepanjang Januari 2026, rekan-rekan Satresnarkoba cukup intens mengungkap berbagai modus yang dilakukan sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Malang dan daerah sekitar,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (30/1/2026).

Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Untuk narkotika jenis ganja, total barang bukti yang diamankan mencapai 15,8 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 361 gram narkotika golongan I lainnya, serta empat butir pil ekstasi.

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan narkotika golongan I yang memiliki tingkat bahaya tinggi dan berpotensi merusak generasi muda apabila disalahgunakan.

“Ketiga jenis narkotika ini merupakan golongan satu narkotika yang sangat berbahaya untuk disalahgunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara, Polresta Malang Kota menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih tegas dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Malang. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Kombes Pol Putu Kholis Aryana, penerapan regulasi terbaru tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih kuat, khususnya bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Baca Juga:  Dinkes Kota Malang Gencarkan Pemberian Vitamin A untuk Mewujudkan Zero Stunting

“Beberapa kasus menonjol masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan pengendali peredaran narkotika,” pungkasnya. (Al)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *