Seorang Nenek di Kota Batu Tertipu 2,2 M Lapor ke Mapolda Jatim
CITILIVE – Seorang nenek di Kota Batu menjadi korban penipuan senilai 2,2 miliar rupiah lebih melapor ke Mapolda Jatim. Nenek bernama Ulafiyah, bersama Endah Yuniati, anaknya, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu itu, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang.
Laporan penipuan nenek Ulafiah bersama anaknya Endah Yuniati diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor : TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Nopember 2022. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat perintah Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.
Dalam penyelidikan tersebut sudah diperiksa 11 saksi, 2 saksi pelapor dan 2 saksi terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam hampir selama 1,5 tahun akhirnya Direskrimum Polda Jatim meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan termasuk perkembangannya, lewat surat yang terakhir Nomor : B/1240/ SP2HP-6/III/RES.1.11/Direskrimum.
Dengan perkembangan penyidikan tersebut, dipastikan secara hukum 2 terlapor atas nama Saji dan Muji Lestari akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka penipuan 2, 2 miliar rupiah.
Peristiwa penipuan tersebut berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati, yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.
Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah.
Selain uang, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertifikat rumah dan tanah milik terlapor.
Ternyata kasus yang dihadapi pelapor , yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampe di PN Malang.
Namun, perkaranya dinyatakan tidak terbukti, dan bebas, dikuatkan dengan putusan mahkamah agung. Atas janji tersebut korban mengalami kerugian 2,2 miliar rupiah dan surat rumah berupa 2 sertifikat, kemudian melapor ke Mapolda Jatim.
Terlapor Saji dan Muji Lestari selalu berkelit dan menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP 3 laporan di Polres Kota Batu tersebut.
Penasihat hukum korban penipuan Ulafiyah dan Endah Yuniati, Gunawan Setiadi, SH dan Samin, SH, mengatakan, selama hampir 1,5 tahun mendampingi berharap kliennya mendapat keadilan, terlebih lagi kliennya sudah tidak memiliki apa-apa karena tertipu kedua terlapor.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, lewat Kasubdit II HARDABANGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, S.IK, MH mengatakan dalam surat perkembangan penyidikan ke-6 masih terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dan terlapor. Bahkan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik akan segera menetapkan tersangka.