Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
31/12/2025
CITILIVE

Sengketa Tembok Griya Shanta Memanas, Massa Jebol Pembatas di Mojolanggu

rifamahmudah
  • Desember 19, 2025
  • 2 min read
Sengketa Tembok Griya Shanta Memanas, Massa Jebol Pembatas di Mojolanggu

CITILIVE,KOTA MALANG — Polemik tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, kembali memanas. Massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) bersama warga Mojolanggu menjebol tembok pembatas di wilayah RW 12, di tengah proses hukum sengketa lahan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Aksi tersebut dipicu oleh temuan warga terkait adanya pembangunan ulang lapisan tembok oleh pihak RW 12 Griya Shanta, meski perkara sengketa lahan di lokasi tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Koordinator Aliansi Pro Publik, Ardany Malikal Fauzan, menilai pembangunan ulang tembok di tengah proses persidangan sebagai tindakan yang mengabaikan proses hukum dan berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

“Proses hukum masih berjalan, namun di lapangan justru dilakukan aktivitas fisik. Ini berdampak langsung kepada publik dan memicu konflik baru,” ujar Ardany.

Aliansi Pro Publik menyatakan keberadaan tembok selama ini menutup akses jalan yang dinilai berpotensi mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak kepadatan lalu lintas setiap hari.

“Bukan hanya warga sekitar, tetapi pengguna jalan yang terdampak. Kepentingan publik seharusnya didahulukan,” katanya.

Usai perobohan, massa mendesak Pemerintah Kota Malang untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pembangunan ulang tembok sebelum sengketa hukum memperoleh kepastian. APP juga meminta pengawasan ketat di lokasi serta memastikan akses tersebut tetap berfungsi sebagai jalur publik.

Hingga berita ini ditulis, sisa material tembok yang dijebol masih terlihat di lokasi. Warga Mojolanggu menyatakan akan menjaga akses tersebut agar tidak kembali ditutup. Sementara itu, pihak RW 12 Griya Shanta belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Angkutan Nataru Meningkat, 8300 Penumpang Gunakan Layanan KAI di Stasiun Malang

Di sisi lain, kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu P., menyayangkan pembongkaran tembok yang dilakukan tanpa dasar keputusan hukum.

“Langkah tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara,” ujar Wiwid.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah produk hukum yang sebelumnya diterbitkan oleh DPUPRPKP bersama Satpol PP, serta dugaan adanya pemaksaan pembongkaran oleh pihak di luar kawasan Griya Shanta, dinilai tidak disertai kehadiran aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum secara jelas.

Wiwid menegaskan, sengketa tembok Griya Shanta hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki kepastian hukum.

“Prinsip supremasi hukum menegaskan seluruh pihak wajib menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Shin)

1 Comment

  • 88win01, eh? I’ve spent some time on there and had some good luck. The interface is clean, and I managed a decent little win! Worth a punt if you’re looking for a new site: 88win01

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *