Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
12/12/2024
CITILIVE

Sebanyak 94 Tempat Usaha Seperti Kafe dan Kedai Makanan, Ditindak Satpol PP Kota Malang Selama PPKM Darurat

fandayusnia
  • Juli 14, 2021
  • 2 min read
Sebanyak 94 Tempat Usaha Seperti Kafe dan Kedai Makanan, Ditindak Satpol PP Kota Malang Selama PPKM Darurat

BALAIKOTA, Malangpost.idSatpol PP Kota Malang telah menindak tegas sebanyak 94 kafe, PKL, warung makan dan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, yang sebelumnya sempat diingatkan untuk mematuhi ketentuan. Jumlah pelanggar tersebut merupakan total penindakan selama 10 hari pelaksanaan PPKM Darurat.

Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera membenarkan hal tersebut, ia menyampaikan bahwa dari 94 penindakan yang telah kami lakukan, sebanyak 41 tempat usaha mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) teguran tertulis.

‘’Ada 46 tempat usaha yang menuliskan surat pernyataan, dan 7 tempat usaha lainnya dilakukan BAP segel,’’ terang Anton.

Baca juga : Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB ) Kota Malang Dukung Pemkot Terkait PPKM Darurat

Ia juga menjelaskan, bahwa penindakan tersebut dilakukan di hampir semua wilayah Kota Malang, dan tengah mengincar tiga wilayah yang rawan bandel.

“Tempatnya banyaknya yakni di daerah Sigura-gura, Blimbing,Sukun dan beberapa daerah lain,” ujar pria kelahiran Dili Timor Leste ini.

Anton juga menuturkan bahwa sesuai aturan yang berlaku sebelumnya,yakni adanya tahapan penindakan pelanggaran. Hal ini diawali dengan memberikan surat pernyataan terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan. Namun jika ada tempat usaha yang masih melanggar, pihaknya akan memberikan teguran tertulis. 

“Kalau masih melanggar lagi, kami lakukan penyegelan atau penyitaan barang. Apabila tetap masih membandel, langsung ditutup atau dicabut izinnya,” tuturnya.

Pelanggaran Banyak Terjadi yakni Pelaku Usaha Tetap Beroperasi di Luar Jam Operasi

Pelanggaran yang banyak terjadi adalah para pelaku usaha masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB, serta tetap menerima dine in (makan di tempat) dan membuat kerumunan di dalam kafe.

“Yang paling banyak melanggar itu biasanya warung-warung kecil seperti angkringan itu. Kami beri surat pernyataan saja. Tapi jika terus melanggar juga, akan kami lakukan penindakan,” bebernya.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Malang Apresiasi Festival Klampok Kasri Jaman Biyen 2023

Baca juga : Selama PPKM Darurat, Pemkab Malang Telah Menambah 15 Ventilator Untuk RS Rujukan

Anton juga membeberkan bahwa pihak Satpol PP Kota Malang akan terus melakukan razia penyisiran pelanggar aturan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti.

“Kami siap razia pagi, siang dan malam. Karena situasinya saat ini memang darurat. Oleh karena itu, kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar dan mematuhi peraturan yang telah Pemkot Malang tetapkan,” pungkasnya.