Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
01/07/2025
CITILIVE

Sebagian Fasilitas Malang Creative Center Tak Lagi Gratis, Retribusi Akan Berlaku Mulai Tahun Ini

rifamahmudah
  • Juni 21, 2025
  • 2 min read
Sebagian Fasilitas Malang Creative Center Tak Lagi Gratis, Retribusi Akan Berlaku Mulai Tahun Ini

CITILIVE — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang tengah merampungkan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi daerah, khususnya yang menyasar kawasan komersial di Malang Creative Center (MCC). Kebijakan ini akan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan gedung delapan lantai yang selama ini menjadi simbol inovasi dan ekonomi kreatif di Kota Malang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Indra Permana, menyampaikan bahwa penarikan tarif terhadap sejumlah fasilitas MCC dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut BPK, MCC memiliki potensi sebagai sumber pendapatan daerah yang belum dioptimalkan. “Yang dikenai tarif hanya 40 persen dari total fasilitas yang dikategorikan sebagai area komersial,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (19/6). Langkah ini juga ditujukan untuk membantu menutup biaya operasional MCC yang mencapai sekitar Rp 6 miliar per tahun. Gedung yang diresmikan Presiden Jokowi pada akhir 2022 itu selama ini dioperasikan tanpa retribusi khusus, meski banyak fasilitas yang tergolong layak untuk dikomersialkan.

Beberapa fasilitas di MCC yang akan dikenai retribusi antara lain:

• Mbois Gym, yang baru diresmikan, akan memungut tarif Rp 40.000 per bulan. Tarif ini dinilai sangat terjangkau mengingat kelengkapan alat fitness yang tersedia.

• Ruang kuliner di lantai tiga akan disewakan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan tarif berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan.

• Ruang kantor di lantai lima juga akan disewakan, dengan tarif disesuaikan berdasarkan luas per meter persegi.

Indra menambahkan, tarif retribusi yang dirancang masih dalam tahap penghitungan agar tidak memberatkan masyarakat namun tetap sesuai dengan nilai ekonomis fasilitas yang tersedia. Sementara itu, fasilitas publik seperti ruang co-working gratis, area pameran seni, dan program pelatihan inkubasi kreatif tetap akan tersedia tanpa pungutan biaya. Pemerintah ingin tetap menjaga fungsi sosial MCC sebagai pusat kreativitas dan edukasi, sambil mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis kawasan.

Baca Juga:  BAKSOS Ar-Royan dalam Rangka Milad Ukhuwah Insaniyah ke-8

Kebijakan retribusi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Malang dalam menjadikan MCC sebagai unit layanan yang berkelanjutan secara finansial. DPRD menargetkan pembahasan Perda akan rampung dalam waktu dekat, sehingga implementasi bisa dimulai paling lambat akhir 2025.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *