Satpas Polresta Malang Kota Terbitkan 2.900 SIM Baru dengan Nomor NIK

CITILIVE – Pada Senin, 19 Agustus 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota mengumumkan bahwa mereka telah menerbitkan sekitar 2.900 surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Inspektur Polisi Satu Syaikhu Roji, Kepala Unit SIM Satpas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa SIM dengan format baru tersebut telah mulai diproduksi sejak 1 Agustus 2024. Hingga saat ini, jumlah SIM yang telah diterbitkan dengan format baru tersebut mencapai sekitar 2.900.
Menurut Syaikhu, adanya NIK yang tercantum pada sudut kiri atas kartu SIM dan terletak di atas nama pemilik bertujuan untuk mempermudah proses pendataan masyarakat yang sudah memiliki SIM. NIK pada SIM ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan satu data nasional yang terintegrasi dengan NIK, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari Antara News, perubahan format SIM ini juga merupakan langkah awal untuk mendukung rencana agar SIM Indonesia bisa digunakan di negara-negara Asia Tenggara. “Saat ini masih dalam tahap proses, namun ke depannya, tujuan kita adalah agar SIM Indonesia dapat berlaku di wilayah ASEAN,” kata Syaikhu.
Pada SIM model baru ini, huruf peruntukan seperti A, B, dan C masih dipertahankan, tetapi kini dilengkapi dengan gambar kategori kendaraan di sisi kanan kartu. Identitas pemilik SIM, mulai dari nama hingga pekerjaan, ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris, serta latar belakang kartu kini menampilkan gambar peta Indonesia.
Meskipun terjadi perubahan format, komponen lain seperti kode batang dan warna kartu masih sama dengan model SIM sebelumnya. Syaikhu menambahkan bahwa persyaratan dan prosedur untuk pembuatan atau perpanjangan SIM tetap tidak mengalami perubahan. Seperti biasa, pengajuan pembuatan SIM baru memerlukan fotokopi KTP, paspor, atau surat izin menetap sementara, serta surat hasil tes psikologi, surat keterangan sehat, dan pelaksanaan ujian praktik.
“Untuk perpanjangan, persyaratan juga masih sama, yaitu KTP, SIM lama, tes kesehatan, dan tes psikologi, diikuti dengan registrasi dan pencetakan SIM,” tambahnya.