Sanusi Buka Laporan Jual Beli Jabatan: Jika Ada, Langsung Proses
CITILIVE, KAB MALANG – Bupati Malang Sanusi menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Ia bahkan secara terbuka mempersilakan masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) melapor jika menemukan indikasi pungutan liar dalam proses pengisian jabatan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026).
“Tidak ada jual beli jabatan, tidak ada titipan jabatan. Kalau ada yang diminta bayar atau ditarik uang, silakan lapor ke saya atau inspektorat. Nanti akan kami proses,” tegas Sanusi.
Tegaskan Pelanggaran Berat
Sanusi menekankan, praktik jual beli jabatan merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga bertentangan dengan pakta integritas yang wajib dipatuhi seluruh ASN.
Menurutnya, jika terbukti terjadi, pelaku akan ditindak tanpa kompromi. Inspektorat daerah telah diminta untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan.
“Kalau itu terjadi, berarti melanggar pakta integritas. Tidak boleh ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Buka Akses Aduan Langsung
Langkah membuka kanal pelaporan langsung ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Malang dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sanusi memastikan, laporan yang disampaikan tidak akan diabaikan. Ia juga menjamin perlindungan bagi pelapor agar berani menyampaikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah praktik-praktik transaksional dalam birokrasi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
ASN Diminta Jaga Integritas
Di sisi lain, Sanusi mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Karena itu, setiap pejabat diminta fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
“Jabatan itu tanggung jawab, bukan untuk diperjualbelikan. Harus dijalankan dengan baik untuk melayani masyarakat,” katanya.
Perkuat Kepercayaan Publik
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Dengan komitmen penindakan tegas terhadap praktik jual beli jabatan, Pemkab Malang berharap mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Isu integritas ASN dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi di tingkat daerah. (Shin)
