Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
06/04/2026
CITILIVE

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk 10 Ahli Waris di Malang, Klaim Capai Rp42 Juta

rifamahmudah
  • April 6, 2026
  • 2 min read
Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk 10 Ahli Waris di Malang, Klaim Capai Rp42 Juta

CITILIVE,MALANG – BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 10 ahli waris pekerja sektor informal di Kota Malang hingga Maret 2026. Nilai klaim yang diterima mencapai Rp42 juta per kasus, tergantung masa kepesertaan.

Penyaluran santunan ini menjadi bukti konkret manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal yang selama ini rentan tanpa perlindungan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, mengungkapkan sebagian besar penerima manfaat berasal dari sektor transportasi daring.

“Mayoritas peserta yang meninggal dunia merupakan pengemudi ojek online, namun ada juga dari sektor lain seperti petani dan pedagang,” ujarnya, Senin (6/4).

Dari total 10 kasus:
• 8 ahli waris menerima santunan Rp42 juta (masa kepesertaan >3 bulan)
• 2 ahli waris menerima Rp10 juta (masa kepesertaan <3 bulan)

BPJS Ketenagakerjaan mencatat tren peningkatan jumlah peserta di Kota Malang.

Pada 2025, jumlah peserta tercatat sekitar 25.800 orang. Sementara pada 2026 meningkat menjadi sekitar 28.300 orang.

“Dengan penambahan ini, capaian kepesertaan diperkirakan berada di kisaran 43 hingga 45 persen,” jelas Zulkarnain.

Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang perluasan perlindungan, khususnya di sektor informal.

Program santunan ini turut didukung Pemerintah Kota Malang melalui skema pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa santunan tidak berasal dari iuran peserta.

“Ini bentuk perlindungan sosial dari pemerintah daerah bagi pekerja informal,” ujarnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar berupa Jaminan kematian dan Jaminan kecelakaan kerja. Seluruh santunan diberikan penuh kepada ahli waris tanpa potongan, sehingga menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Jajaran Forkopimda Kota Malang Lakukan Sidak Hari Pertama PPKM Darurat di Kafe Sudimoro

Untuk meningkatkan cakupan, pendataan pekerja informal dilakukan secara masif sejak Agustus 2025, melibatkan berbagai pihak termasuk komunitas Gojek dan Grab.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Malang juga membuka akses pendaftaran melalui perangkat daerah dan kecamatan bagi pekerja yang belum terdaftar. Target jangka panjangnya, seluruh pekerja di Kota Malang dapat terlindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2045. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *