Ruko dan Tanah di Batu Dilelang Kejari Malang

CITILIVE, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan akan menggelar lelang eksekusi aset rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang. Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan strategis di Kota Malang serta Kota Batu, dengan nilai limit hingga miliaran rupiah. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, SH MH MKn, menjelaskan bahwa objek lelang merupakan aset dari dua terpidana kasus pencucian uang.
“Ada beberapa bidang tanah dan bangunan yang kami eksekusi, total nilainya mencapai miliaran rupiah. Lelang ini terbuka untuk umum melalui sistem open bidding di situs resmi lelang.go.id,” ujar Bayanullah, Jumat (12/9/2025). Pada sesi pertama, akan dilelang sebidang tanah dan bangunan berupa ruko milik terpidana Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno, berlokasi di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Nilai limit aset ini ditetapkan Rp1.092.163.000 dengan uang jaminan Rp110 juta.Sesi kedua menghadirkan dua aset milik Yusa Hendriyatmoko. Pertama, tanah seluas 853 meter persegi di Kelurahan Sisir, Kota Batu, dengan nilai limit Rp970.552.000. Kedua, tanah dan bangunan ruko seluas 171 meter persegi di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang, dengan nilai limit Rp1.520.366.000.

Bayanullah menegaskan, masyarakat yang berminat wajib memiliki akun aktif di lelang.go.id dengan melampirkan KTP, NPWP, serta rekening pribadi. Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan ke virtual account (VA) paling lambat sehari sebelum lelang berlangsung. “Pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang 2 persen maksimal lima hari kerja. Jika tidak, uang jaminan otomatis masuk ke kas negara,” jelasnya. Ia menambahkan, objek yang dilelang ditawarkan dalam kondisi as is atau apa adanya. Karena itu, calon peserta disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengikuti proses lelang.
Kejari Kota Malang menegaskan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Hasil lelang nantinya akan menjadi penerimaan negara. “Silakan masyarakat yang berminat segera mempersiapkan diri. Kami pastikan proses ini akuntabel, dan seluruh informasi bisa dipantau langsung melalui laman resmi KPKNL maupun call center Kejari,” pungkas Bayanullah. (Ab)